JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berencana mengoperasikan dua pesawat apung atau pesawat amfibi (sea plane) di wilayah Papua Barat dan Sulawesi Selatan.
Rencana ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sebagai upaya untuk membuka akses ke daerah terpencil dan meningkatkan konektivitas nasional.
“Ini ada di amanat RPJMN. Kami melihat ada potensi besar di wilayah Papua Barat dan Sulawesi Selatan, dan saat ini keduanya sedang dalam proses studi,” kata Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Syamsu Rizal, dalam acara press background bertema “Integrasi Sektor Perhubungan Udara dan Laut” di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Moda Transportasi untuk Daerah Terpencil
Ia mengatakan, pesawat apung menjadi alternatif transportasi udara yang menjanjikan, terutama di wilayah kepulauan dan pesisir yang belum memiliki infrastruktur bandara. Pesawat ini dapat lepas landas dan mendarat di atas air, sehingga cocok digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit dijangkau transportasi konvensional.
Syamsu menjelaskan, pengoperasian pesawat apung tidak hanya bertujuan meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
“Moda ini menjembatani konektivitas antarwilayah dan berpotensi membuka titik-titik baru yang bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Sudah Beroperasi di NTB dan Kepulauan Riau
Sebelumnya, moda transportasi ini telah dioperasikan secara terbatas di beberapa wilayah Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pesawat apung dioperasikan oleh PT Travira Air. Sementara di Kepulauan Riau, moda serupa dikelola oleh PT Airfast Indonesia, serta di wilayah Merauke, Papua.
Kemenhub melihat keberhasilan operasional pesawat apung di wilayah tersebut sebagai contoh nyata bahwa moda ini dapat diadopsi lebih luas di Indonesia.
Integrasi Regulasi Udara dan Laut
Syamsu juga menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengembangan pesawat apung adalah penyusunan regulasi yang mengintegrasikan sektor perhubungan udara dan laut. Karena pesawat amfibi mendarat di air, maka diperlukan koordinasi lintas sektor dan sinkronisasi aturan penerbangan serta pelayaran.
Baca Juga: Dorong Integrasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Kemenhub Usulkan Transjakarta Dioperasikan Lagi
“Karena ada keterkaitan dengan laut, kami juga sedang memadukan dua regulasi supaya pengembangan moda ini berjalan baik. Dengan studi yang sedang dilakukan, kami berharap akan terbuka lebih banyak lokasi potensial untuk pengoperasian pesawat apung,” jelasnya. (CHI)
























