JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan komitmennya dalam mengawasi penerapan tarif angkutan udara nasional, khususnya pada layanan penjualan tiket oleh Online Travel Agent (OTA).
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, Ditjen Hubud menemukan adanya indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan di Indonesia, baik terkait komponen tarif maupun transparansi kepada konsumen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 terkait tarif batas atas penumpang kelas ekonomi.
Pelanggaran oleh OTA
“Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Lukman dikutip Rabu (18/3/2026).
Dalam temuan tersebut, Ditjen Hubud mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan OTA, di antaranya penambahan biaya di luar ketentuan seperti “biaya layanan” atau “convenience fee” tanpa persetujuan regulator. Selain itu, ditemukan pula biaya tambahan yang otomatis terpilih, seperti asuransi keterlambatan, tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.
Tidak hanya itu, transparansi juga menjadi sorotan. Beberapa OTA dinilai tidak menyampaikan rincian komponen tarif secara jelas kepada konsumen, sehingga berpotensi merugikan pengguna jasa.
Di sisi lain, Kemenhub juga memberi perhatian serius terhadap praktik indirect cabotage, yakni penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing. Praktik ini dilarang sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Dalam dunia penerbangan, indirect cabotage terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam negeri dengan memanfaatkan rute internasional sebagai penghubung.
“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan maskapai nasional, tetapi juga berisiko bagi konsumen, terutama dalam skema penerbangan lanjutan tanpa perlindungan maskapai,” tegas Lukman.
Kemenhub menjelaskan, terdapat sejumlah risiko yang dihadapi penumpang dalam praktik tersebut. Di antaranya adalah penggunaan tiket terpisah meski dibeli dalam satu transaksi, sehingga maskapai tidak bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan pada penerbangan lanjutan.
Belum Ada Jaminan Perlindungan Transfer
Selain itu, hingga saat ini OTA di Indonesia belum menyediakan jaminan perlindungan transfer sebagaimana diberlakukan di beberapa negara lain. Risiko lainnya mencakup pengelolaan bagasi yang tidak terintegrasi hingga tujuan akhir, serta potensi waktu transit yang tidak memenuhi standar minimum bandara.
Menurut Lukman, praktik ini cenderung hanya menguntungkan maskapai asing, sekaligus merugikan konsumen dan melemahkan daya saing maskapai nasional. Bahkan, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga harga tiket tetap terjangkau.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melanggar aturan.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Masih Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek hingga Trans Jawa
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat. Kemenhub melalui Lukman pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli tiket, termasuk memastikan rincian harga dan komponen biaya yang tercantum.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran, serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif. Untuk keamanan dan kenyamanan, masyarakat juga dapat membeli tiket langsung melalui maskapai,” kata Lukman. (CHI)































