JAKARTA, LINTAS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Pemalang, Pekalongan, hingga Batang, Jawa Tengah. Kebijakan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan strategi rekayasa lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan.
Pembatasan diberlakukan bagi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Langkah ini diambil untuk menekan kemacetan dan mencegah kerusakan dini pada infrastruktur jalan nasional.
Bukan Pelarangan, tapi Pengaturan Strategis
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pengaturan, bukan larangan.
“Ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan strategis demi keselamatan dan efisiensi arus lalu lintas. Jalan nasional di kawasan tersebut rawan kemacetan saat volume kendaraan berat tinggi,” ujar Rudi Irawan kepada majalahlintas.com, melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini juga mengacu pada PM Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta berdasarkan permintaan resmi dari Walikota Pekalongan, Pj. Bupati Batang, dan surat dari Komisi VI DPR RI.
Untuk menghindari kemacetan di jalan arteri, Kemenhub menganjurkan penggunaan Tol Pemalang-Batang. Truk berat dari arah barat diarahkan melalui Simpang Gandulan – Akses Pemalang – Tol Pemalang-Batang – Akses Kandeman. Jalur sebaliknya juga berlaku untuk kendaraan dari timur menuju barat.
“Dengan penggunaan tol, distribusi barang tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu lalu lintas perkotaan,” tambah Rudi.
Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan evaluasi terhadap dampak uji coba pembatasan kendaraan berat, termasuk:
- Penilaian tingkat pelayanan setelah pembatasan diterapkan
- Analisis efektivitas pembatasan terhadap arus lalu lintas
- Usulan korektif atas hasil uji coba di lapangan. (GIT)