Home Berita Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota untuk Tiga Golongan

Kemenhub Akan Tetapkan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota untuk Tiga Golongan

Share

Jakarta, Lintas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus. Tarif khusus ini akan diberlakukan di 10 kota dalam waktu dekat.

Direktur Angkutan Jalan Suharto menyampaikan, tarif khusus BTS Teman Bus akan berlaku bagi golongan pelajar/mahasiswa, warga lansia, dan disabilitas. Saat ini, golongan masyarakat tersebut gratis saat menumpang BTS Teman Bus.

“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, warga lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” jelas Suharto dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Kesepuluh kota yang dimaksud adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

“Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini, kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut,” sambung Suharto.

Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya sedang menggelar sosialisasi agar tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya. Setelah terdaftar, ketiga golongan itu baru mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.

Ada dua cara pendaftaran tarif khusus ini. Cara pertama secara online. Kedua, pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas dapat mendatangi kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Mendapat Subsidi

“Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus. Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” tambahnya.

Kemudian, penumpang tidak perlu membayar lagi saat berpindah bus dengan adanya tarif terintegrasi selama periode tertentu.

“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum, seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya turut memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan. (BAS)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.