JAKARTA, LINTAS — KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati ditemper bus di Km 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP), pukul 13.10 WIB, Minggu (21/4/2024). Pelintasan tersebut merupakan pelintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya. Atas peristiwa tersebut, para penumpang bus berhamburan keluar diduga akibat terkena hantaman kereta api.
Menurut keterangan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, peristiwa terjadi pada pukul 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati ditemper bus di Km 193+7 petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).
“Pelintasan tersebut merupakan pelintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Atas insiden tersebut, kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, tetapi terdapat kerusakan pada sarana dan keterlambatan perjalanan Kereta Api. Sementara ada 4 penumpang bus menjadi korban jiwa dan 15 penumpang mengalami luka-luka.
Azhar Zaki menjelaskan, saat kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang, tetapi tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.
“Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, tetapi karena jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” tuturnya.
KAI Selalu Lakukan Sosialisasi
Sementara itu EVP Of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji mengimbau agar masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Kami PT Kereta Api Indonesia meyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi, di mana terdapat para korban yang menumpangi bus tersebut, sebanyak empat korban jiwa dan lima belas luka-luka. Selanjutnya para korban di evakuasi ke rumah sakit terdekat,” ujar Raden Agus.
Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di pelintasan KA.
Selanjutnya, keberadaan alat utama keselamatan di pelintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, di mana status palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
“KAI secara kontinu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di pelintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat, baik pengendara bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di pelintasan sebidang,” tuturnya.
Menurut Raden Agus, secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
“Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tutur Agus. (CHI)
Baca Juga: Ternyata Ini Asal Usul Air di Toilet Kereta Api































