Home Fitur Kamera ETLE Menyebar di Jakarta: Cek Lokasi, Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar Tilang

Kamera ETLE Menyebar di Jakarta: Cek Lokasi, Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar Tilang

Share

Hingga awal Mei 2025, Polda Metro Jaya telah memasang lebih dari 100 kamera ETLE di berbagai titik strategis di Jakarta. Pemasangan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran.

Perluasan sistem ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas, serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. Dengan demikian, berikut adalah beberapa titik kamera tilang ETLE yang telah terpasang di berbagai kota di Jakarta.

Jakarta Pusat

  • Simpang Harmoni
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
  • Simpang Sarinah
  • Jalan Merdeka Barat

Jakarta Selatan

  • Simpang Kuningan
  • Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
  • Simpang Pancoran
  • Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)

Jakarta Barat

  • Simpang Tomang
  • Simpang Slipi (Jalan S. Parman menuju Jalan Gatot Subroto)
  • Simpang Grogol
  • Jalan Daan Mogot

Jakarta Timur

  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Cempaka Putih
  • Simpang Pramuka

Jakarta Utara

  • Simpang Plumpang
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Danau Sunter

Selain itu, kamera ETLE juga dipasang di beberapa lokasi lain seperti JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, dan Flyover Thamrin ke Sudirman.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id
  2. Masukkan data kendaraan: Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.
  3. Klik “Cari”: Sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, lengkap dengan foto, lokasi, dan waktu kejadian.

Alternatif lainnya, Anda dapat menggunakan situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id dengan memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda tilang secara online melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs e-Tilang Kejaksaan RI: https://tilang.kejaksaan.go.id
  2. Masukkan nomor register tilang: Nomor ini terdapat pada surat tilang yang diterima.
  3. Lihat nominal denda: Sistem akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayar.
  4. Pilih metode pembayaran: Dapat dilakukan melalui bank (ATM, mobile banking), minimarket, atau layanan pembayaran online lainnya.
  5. Konfirmasi pembayaran: Setelah membayar, simpan bukti transaksi dan lakukan konfirmasi melalui situs tersebut.

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda tambahan atau pemblokiran STNK.

situs e-Tilang Kejaksaan RI: https://tilang.kejaksaan.go.id

Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh ETLE

Kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melanggar marka jalan
  • Melanggar aturan ganjil-genap

Dengan semakin banyaknya kamera ETLE yang terpasang, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (MAS)

Baca Juga : Stasiun Jatake BSD, Simpul Baru Transportasi Urban

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.