JAKARTA, LINTAS – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi membentuk Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) untuk periode masa bakti 2025–2030. Pembentukan panel ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan tata kelola profesi arsitek yang semakin strategis di tengah pesatnya perkembangan industri arsitektur nasional.
Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek diberlakukan, DAI memegang peran penting sebagai lembaga kuasi-pemerintah yang bertugas menjalankan proses registrasi arsitek serta menjaga standar etika dan kualitas dalam praktik arsitektur di Indonesia. DAI dibentuk oleh IAI untuk menjamin profesionalisme, integritas, dan keberlanjutan dunia arsitektur tanah air.
Masa bakti DAI periode 2020–2025 yang dikukuhkan pada 3 Desember 2020 akan segera berakhir pada 3 Desember 2025. DAI juga telah ditetapkan secara resmi oleh Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri Nomor 790/KPTS/M/2023 pada 26 Juli 2023. Selama masa jabatannya, DAI telah merumuskan berbagai capaian strategis dan menyusun peta jalan pengembangan profesi arsitek Indonesia.
Panel Seleksi Dewan
Sebagai bentuk persiapan menyambut periode kepengurusan baru, IAI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70 yang mengatur tentang pembentukan panel seleksi dewan. Panel ini juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga IAI Tahun 2024, terutama BAB X Pasal 77, yang menyatakan bahwa pembentukan panel ahli harus dilakukan paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan DAI berakhir.
Proses awal penjaringan panel ahli seleksi dimulai melalui Rapat Pimpinan Nasional Kedua (Rapimnas II) pada 16 April 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Pengurus Nasional IAI, Majelis Organisasi, dan Majelis Kehormatan Nasional. Hasil rapat kemudian ditindaklanjuti dengan proses administrasi dan konfirmasi kesediaan dari para calon panelis.
Hingga akhirnya, pada 30 Juni 2025, IAI menetapkan sembilan anggota Panel Ahli Seleksi melalui Keputusan Pengurus Nasional Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025. Panel tersebut mencerminkan keberagaman dari berbagai elemen penting dalam ekosistem arsitektur, yakni dari unsur organisasi profesi, pemerintah, akademisi, dan kalangan independen.
Berikut adalah daftar anggota Panel Ahli Seleksi DAI 2025–2030:
- Ir. Diana Kusumastuti, M.T (unsur pemerintah/Kementerian PU)
- Ar. Anila Pramesti, IAI
- Ar. Bambang Soemardiono, IAI
- Ar. David Bambang Soediono, IAI
- Ar. Firman S. Herwanto, IAI
- Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI, AA
- Ar. William B. Serworwora, IAI
- Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU (unsur akademisi/Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia)
- Ir. Sigit Sosiantomo (unsur independen)
IAI menyampaikan apresiasi tinggi atas kesediaan para panelis untuk menjalankan amanat besar ini. Organisasi berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan objektif, transparan, dan profesional, sehingga mampu menghasilkan komposisi DAI yang kuat, inklusif, dan berdaya saing global.
Baca Juga: Swasembada Pangan hingga Sekolah Rakyat, Ini Langkah Kementerian PU Dukung Astacita
Dewan Arsitek Indonesia yang akan terbentuk diharapkan mampu menjaga marwah profesi arsitek sekaligus menjawab tantangan zaman, termasuk dalam aspek keberlanjutan, digitalisasi, dan daya saing internasional.
Pembentukan panel seleksi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab IAI dalam menjaga kualitas kepemimpinan DAI. Dengan dukungan dari panel yang kredibel, proses pemilihan anggota DAI mendatang diharapkan mampu menyeleksi individu-individu terbaik untuk membawa profesi arsitek Indonesia ke arah yang lebih maju dan adaptif. (GIT)

























