Home Opini Fenomena Orkestra Pengelolaan Infrastruktur Tanpa Dirigen

Fenomena Orkestra Pengelolaan Infrastruktur Tanpa Dirigen

Share

Achmad Maliki, Insinyur, Wartawan Lintas

Sulit dibayangkan jika suatu penyelenggaraan orkestra musik tanpa dipimpin oleh dirigen. Tentu tidak akan tercipta alunan musik yang harmonis. Demikian pula dalam penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur, baik ketika tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Dalam penyelenggaraan pengelolaan infrastruktur lintas sektoral, seperti bendungan, danau, jalan, pelabuhan, bandara, ataupun gedung bertingkat, tentu melibatkan beberapa stakeholder dan unsur terkait. Para unsur yang terkait adalah Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, unsur masyarakat, dunia usaha/swasta dan unit organisasi lainnya.

Di antara para unsur terkait tersebut, diperlukan adanya team leader atau koordinator yang berfungsi mengoordinasi seluruh program kegiatan agar mencapai sasaran dan tujuan yang telah disepakati bersama. Koordinasi atau kerja sama tim bukan hanya sekadar kata-kata yang terdengar baik, tetapi merupakan fondasi penting dalam mencapai kesuksesan dalam lingkungan pekerjaan.

Tidak jarang penyelenggaraan pengelolaan di lapangan tidak ditemui adanya koordinator yang berfungsi menyerupai dirigen dalam pertunjukan orkestra musik. Meskipun secara formal (official) telah ditetapkan personel atau instansi tertentu sebagai koordinator, tetapi dalam pelaksanaanya di lapangan, tidak berjalan sesuai ketetapan.

Hampir setiap unit organisasi (Unor) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memiliki kepanjangan tangan di level daerah (provinsi) berupa kantor balai, seperti balai pelaksanaan jalan (BBPJN/BPJN), balai wilayah sungai (BBWS/BWS), dan balai prasarana permukiman wilayah (BPPW).

Dalam koordinasi antarbalai di setiap provinsi, Kementerian PU telah menunjuk dan menetapkan salah satu kepala balai selaku koordinator semua program kegiatan di bawah kewenangan Kementerian PU. Mayoritas kegiatan Kementerian PU selalu terkait dengan dengan kegiatan di setiap balai.

Pelaksanaan di Lapangan

Sebagai gambaran, pembangunan jalan di tepi sungai atau saluran irigasi yang melewati permukiman, setidaknya akan melibatkan tiga balai, yakni BBPJN/BPJN, BBWS/BWS, dan BPPW.

Balai pelaksanaan jalan berwenang dan bertanggung jawab membangun badan jalan termasuk drainase, dan balai wilayah sungai memiliki program normalisasi sungai yang di dalamnya termasuk pekerjaan pengerukan dan pelebaran sungai, serta pembuatan turap pelindung tebing sungai yang berfungsi sebagai batas jalan dan sungai.

Sementara, pihak balai prasarana permukiman wilayah
memiliki program penataan lingkungan permukiman termasuk pembangunan drainase permukiman. Dalam kasus ini, tentu akan dijumpai tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab antarbalai yang menuntut banyak peran dirigen.

Tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab tidak hanya terjadi pada kasus koordinasi antarbalai atau antardirektorat di satu kementerian, tetapi kasus koordinasi antarsektoral juga kerap dijumpai di lapangan.
Orkestrasi pengelolaan Danau Kaskade Mahakam (DKM) di Kalimantan Timur merupakan salah satu contoh tidak harmonisnya koordinasi akibat ketiadaan sosok dirigen di lapangan.

Sejumlah instansi pengelola DKM melakukan tugas dan fungsinya masing-masing, sesuai dengan program kerja, tetapi kurang terarah karena tidak bersinergi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan.

Pada pertengahan 2025, muka air Sungai Mahakam di kawasan DKM hanya berjarak sekitar 50 cm dari puncak turap dan jembatan kayu ulin penghubung antarhunian warga sudah terendam 30 cm akibat sedimentasi. Dibutuhkan orkestrasi penanganan yang efektif dari banyak pihak untuk melindungi masyarakat.

Pengelolaan DKM tidak sebatas melibatkan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga mengikutsertakan peran perguruan tinggi, unsur masyarakat, dunia usaha, dan kelompok peduli lingkungan.

Stakeholder yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan DKM cukup banyak karena kawasan DKM berlokasi di dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat. Para pemangku kepentingan semestinya duduk bersama merumuskan solusi dan bergerak beriringan dalam waktu dekat sebelum muncul permasalahan di kemudian hari.

Melakukan Koordinasi

Pada kasus pengelolaan sumber daya air seperti yang terjadi di DKM, maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan beberapa peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri), menyebutkan BBWS/BWS berwenang melakukan koordinasi melalui wadah koordinasi yang disebut TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air).

Susunan TKPSDA terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. Namun pada umumnya, TKPSDA dipimpin oleh ketua Bappeda/ Balitbang provinsi. Sedangkan, jabatan sekretaris tim selalu dipegang oleh BBWS/BWS.

Tanpa mengulas pemasalahan di DKM pun, persoalan miskoordinasi telah lama terjadi dan dapat dijumpai di semua level kewenangan. Hal tersebut dapat muncul ketika ada pihak yang membatasi diri atau sebaliknya malah memaksakan kehendak.

Tidak sedikit kendala terkait koordinasi yang dialami oleh TKPSDA di balai-balai Kementerian PU. Ujung-ujungnya, program kerja hanya berjalan sesuai alokasi anggaran yang tersedia, tetapi output (sasaran) sering tidak sesuai harapan. Dan pada akhirnya, masyarakat tidak dapat menerima manfaat dari suatu infrastruktur secara optimal.

Oleh:

Share