Home Berita Demi Hal Ini, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Protokol

Demi Hal Ini, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Protokol

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) terus memperketat pengawasan dan penyederhanaan prosedur protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kesetaraan layanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelayanan protokol merupakan bagian dari sistem pelayanan kebandarudaraan. Pelaksanaannya harus mengutamakan ketertiban dan tidak mengganggu hak penumpang lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/7/2025).undan

Penyederhanaan prosedur ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kegiatan protokol yang dinilai mengganggu kenyamanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Ditjen Hubud menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk meninjau ulang implementasi layanan protokol agar sesuai regulasi dan tetap memberikan pelayanan optimal.

Baca Juga: Jalan Tol Menuju Danau Toba Hampir Rampung

Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

Penindakan Tegas

Selain itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Lukman menjelaskan, Pasal 421 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (CHI)

Oleh:

Share