Home Berita BPJN Maluku Siap Dukung Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

BPJN Maluku Siap Dukung Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Share

MALUKU, LINTAS – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menggelar sosialisasi dan audit internal terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selama dua hari, Senin-Selasa (15-16/7/2024).

Plt, Kepala BPJN Maluku S. Bambang Widyarta, mengatakan sesuai dengan ISO 37001/2016, pihaknya berkomitmen terhadap tujuh poin yang telah ditandatangani dengan Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga, Untoro Kurniawan.

“Tujuh poin itulah yang kemarin kami sosialisasi kepada tim BPJN Maluku. Selanjutnya akan ada audit eksternal, sekitar bulan Oktober,” ujarnya, kepada Lintas.

Bambang menjelaskan mengenai manfaat dari tujuh poin yang dimaksud tersebut. Pertama, harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan anti korupsi, pencegahan penyuapan, serta melarang dan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam segala aktivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi di BPJN Maluku.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menggelar sosialisasi dan audit internal terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selama dua hari, Senin-Selasa (15-16/7/2024). Narasumber dari Konsultan Independen dan dari Direktorat Kepatuhan Intern Bina Marga. | Dok/BPJN Maluku.

Kedua, melakukan upaya-upaya pencegahan penyuapan dan menerapkan pengendalian anti penyuapan di lingkungan BPJN Maluku dalam rangka mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Ketiga, memastikan ISO 37001 (tahun) 2016 Sistem SMAP diterapkan secara penuh, efektif, konsisten, serta melakukan upaya perbaikan yang berkesinambungan.

Keempat, adalah membentuk fungsi kepatuhan anti penyuapan yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, kemandirian, dan sumber daya pendukung yang memadai untuk mengawasi dan memastikan penerapan dan peningkatan berkelanjutan dalam penerapan SMAP.

Kelima, mendorong kepedulian seluruh pegawai BPJN Maluku serta para pemangku kepentingan dengan dasar pemahaman dan itikad baik untuk berperan aktif dalam penerapan SMAP.

Keenam, menjamin kerahasiaan, keselamatan, dan perlindungan hukum bagi pelapor yang telah memberikan informasi atau laporan atas dugaan pelanggaran SMAP.

Terakhir, adalah memberikan sanksi yang tegas kepada pegawai atau pemangku kepentingan di bawah wewenang BPJN Maluku yang melakukan segala bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan, serta penyiapan terhadap kebijakan anti penyuapan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Ini sudah kami tandatangani di Jakarta pada 29 Februari 2024 antara Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Kepala Balai BPJN Maluku,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPJN Maluku, Tely Cavenberg menceritakan, kegiatan sosialisasi selama dua hari bertujuan yaitu supaya kita lebih waspada dan bertindak hati-hati.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menggelar sosialisasi dan audit internal terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selama dua hari, Senin-Selasa (15-16/7/2024). Narasumber dari Konsultan Independen dan dari Direktorat Kepatuhan Intern Bina Marga. | Dok/BPJN Maluku.

“Supaya mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan efesiensi dan efektivitas, menciptakan budaya kerja yang beretika, bahkan meningkatkan motivasi dan semangat kerja pegawai,” kata dia.

Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada semua pegawai yang ada di BPJN Maluku dan mitra kerja.

“Kita juga mengundang mitra kerja untuk mendengar supaya sama-sama kita dapat bekerja mengantisipasi penyuapan. Intinya BPJN Maluku sangat mendukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini,” kata Tely. (FDH/CHI)

Baca Juga: Dirjen Bina Marga: Manajemen Risiko Kunci untuk Pastikan Proyek Berjalan Lancar dan Sesuai Target

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.