“Kalau kami terpilih, Jakarta akan bebas banjir”. Pernyataan tersebut kerap menjadi “senjata andalan” para bakal calon kepala daerah demi mendulang suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024, khususnya di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Padahal, bebas banjir adalah sebuah ilusi. Benarkah Jakarta bisa bebas banjir atau hanya janji manis belaka?
Sejak zaman VOC (1621) Batavia yang kemudian bernama Jakarta sudah banjir dan langganan banjir hingga sekarang ketika musim hujan tiba. Menurut data penelitian studi elevasi, muka air banjir meskipun suatu daerah berada di elevasi tinggi tidak menjamin daerah itu bebas banjir.
Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir tidak hanya kerugian secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat merusak ekosistem sungai dan daerah pesisir, serta menyebabkan krisis air bersih karena air yang tercemar.
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah daerah untuk menangani permasalahan banjir, mulai dari yang bersifat mitigasi maupun penanggulangan darurat ketika banjir terjadi. Bencana banjir yang berulang di beberapa daerah rawan banjir, Pilkada menjadi salah satu kesempatan masyarakat untuk menaruh harapan besar kepada para bakal calon kepala daerah kelak bisa menuntaskan pemasalahan banjir di daerah mereka.
Harapan masyarakat itulah yang dijadikan amunisi para bakal calon kepala daerah memikat dan mengumbar janji bebas banjir tanpa didasari pemahaman yang memadai tentang banjir.
Pengendalian banjir
Pemerhati masalah banjir Ir Siswoko Dipl.HE, Kamis (12/9/2024), mengatakan, bebas banjir hanya ilusi, tidak satu negara pun di dunia yang berani menyatakan negaranya bebas banjir. “Sekalipun sudah dibangun prasarana pengendali banjir yang dapat mengendalikan banjir maksimum,” tegasnya.
Tanggul raksasa pengendali banjir dengan skala ulang 1.000 tahunan di Belanda, terbukti belum berhasil menghentikan bencana banjir bahkan nyaris menenggelamkan tanggul tersebut. Sementara itu, perhitungan banjir di Indonesia hanya direncanakan tidak lebih dari skala ulang 50 tahunan.
“Jadi, siapa atau pihak mana pun tidak dibenarkan melontarkan penyataan bebas banjir,” ujar Siswoko, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode 2005-2007.
Menurut dia, yang perlu dicermati oleh pemerintah adalah kesiapan menghadapi risiko bila banjir yang datang melampaui kemampuan infrastruktur pengendali banjir yang dibangun terbatas dengan skala ulang tertentu dan harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Banjir adalah luapan air sungai yang menggenangi kawasan di sekitarnya yang disebut dataran banjir. Batasan area dataran banjir bergantung pada besaran debit banjir yang datang. Semakin besar debit banjir, maka semakin jauh pula batas luapan banjir atau dataran banjir dari bibir sungai.
Setiap sungai terutama di daerah perkotaan memiliki peta dataran banjir untuk berbagai skala banjir yang datang (5, 10, 25 sampai dengan 50 tahunan). Namun, permasalahannya sejumlah area dataran banjir telah terlanjur berkembang bangunan-bangunan, seperti perumahan, gedung-gedung bertingkat, pusat keramaian seperti pasar, plaza, dan sebagainya.
“Maka perlu ada disosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di dataran banjir, baik itu dari pemerintah daerah ataupun para bakal calon kepala daerah, sehingga masyarakat memahami dan mempersiapkan diri terhadap risiko tersebut,” katanya penuh semangat.
Pembekalan diri
Pemahaman terkait banjir penting dimiliki oleh para bakal calon kepala daerah karena dengan bekal pengetahuan tentang banjir, setidaknya mereka mengerti permasalah banjir, mengetahui situasi dan kondisi daerah yang rawan banjir atau genangan, serta upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menangani banjir tersebut.

Dengan demikian, para bakal calon kepala daerah mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko banjir, upaya pencegahan, dan mitigasi pengendalian banjir di daerahnya, serta mampu menyampaikan mengenai langkah-langkah maupun skala prioritas yang akan dilakukan bila kelak terpilih menjadi kepala daerah.
Siswoko mengatakan, upaya struktur dan nonstruktur telah biasa dan baku dilakukan pemerintah. Upaya struktur tersebut meliputi pekerjaan normalisasi sungai, pembangunan bendungan, kolam tampungan/retensi, dan upaya nonstruktur, seperti pengadaan sistem peringatan dini, penghijauan kawasan hulu, dan sosialisasi.
“Setiap sungai yang sudah dilengkapi bangunan pengendali banjir tidak berarti sudah bebas banjir, tetapi tetap berisiko terhadap banjir yang lebih besar dari perhitungan kemampuan bangunan pengendali banjir, karena tidak mungkin bangunan pengendali banjir direncanakan tanpa batas kemampuan,” pungkas Siswoko. (MAL)
Baca Juga: Jakarta Bebas Banjir, Pengamat: Itu Klaim yang Hanya Ilusi































