JAKARTA, LINTAS — Pascamusibah robohnya mushala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menurunkan tim untuk memeriksa keandalan bangunan pesantren di Jawa Timur. Dua lokasi yang menjadi prioritas pemeriksaan adalah Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar di Jombang dan Ponpes Lirboyo di Kediri.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, dikutip dari rilis pers, tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya telah tersebar di seluruh Indonesia dan siap melakukan pemeriksaan.
“Tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya tersebar di seluruh Indonesia sehingga harapannya kita bisa cepat pengecekannya,” ujar Dody.
Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana memimpin langsung pemeriksaan kedua lokasi pada Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan instruksi Presiden melalui Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Menteri PU. “Kami diminta untuk melakukan pengecekan terhadap keandalan bangunan di sejumlah pondok pesantren,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada struktur utama bangunan, tetapi juga terhadap bangunan tambahan di area pesantren.
Swakelola
Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar, yang berdiri sejak 1917, menampung sekitar 4.500 santri, dengan 2.500 di antaranya tinggal di asrama. Di lokasi ini juga sedang dibangun fasilitas sanitasi berupa enam bilik MCK, tempat wudhu, cuci tangan, cuci bersama, satu unit IPALD (Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik), serta menara air. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan anggaran Rp 250 juta hingga Desember 2025.

Sementara itu, Ponpes Lirboyo di Kediri yang memiliki sekitar 52.000 santri juga tengah membangun gedung madrasah empat lantai, ruang serbaguna, serta fasilitas mandi dan penginapan.
Menurut Dewi, perencanaan bangunannya sudah baik, meski masih perlu perkuatan di beberapa bagian dinding. “Kami sudah memberikan rekomendasi kepada tukang agar meningkatkan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan bangunan, Kementerian PU juga berencana melatih santri yang tertarik di bidang konstruksi agar memiliki sertifikat kompetensi. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi secara legal di dunia kerja konstruksi. (HRZ)
Baca Juga: AHY Tegaskan Tak Pernah Ancam Tindak Pesantren Tanpa Izin Bangunan































