JAKARTA, LINTAS — Pemerintah memperketat izin dan keamanan bangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul robohnya bangunan mushala Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025), yang menewaskan 67 orang.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan bersinergi melakukan audit bangunan dan pembenahan izin pendirian pesantren. Kedua pemimpin lembaga ini bertemu, Selasa (7/10/2025) di Kementerian PU.
Menteri PU Dody Hanggodo–dikutip dari rilis pers–mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan teknis agar pesantren memenuhi standar keamanan struktur dan perizinan. Ia menambahkan, Kementerian PU akan membuka layanan konsultasi melalui Call Center 158.








“Mulai Senin besok, kami membuka hotline konsultasi pondok pesantren. Jika ada pesantren yang ingin dilakukan pengecekan bangunan, bisa menghubungi hotline, dan tim kami akan langsung datang ke lokasi,” kata Dody di Jakarta, Selasa.
Untuk mendukung langkah ini, Kementerian PU akan mengerahkan tim teknis dari Direktorat Jenderal Cipta Karya yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Tim kami sudah tersebar, jadi proses pengecekan bisa cepat. Anggaran cukup dari APBN, tapi kami juga membuka peluang kerja sama dengan swasta,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian PU akan melakukan audit sampel di sembilan provinsi yang memiliki jumlah pesantren terbanyak, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan. Pengecekan dilakukan secara paralel melalui sampling dan laporan masyarakat.
Membentuk Satgas
Sementara itu, Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren untuk memastikan setiap bangunan aman dan berizin.
“Kami perintahkan pesantren untuk memperbarui izin pendirian bangunan atau PBG. Pembangunan sekecil apa pun harus berizin. Yang belum memiliki izin, kami minta dihentikan sementara,” ujar Muhaimin.
Menurut dia, banyak pesantren berdiri ratusan tahun tanpa pembaruan struktur. Ia mencontohkan pesantren di Sidoarjo yang berusia 125 tahun sebelum roboh.
“Cukup sekali ini saja terjadi. Kita harus bekerja sama agar setiap pesantren berdiri dengan aman, legal, dan layak huni,” kata Muhaimin. (HRZ)
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Pemerintah Bangun 1.279 Unit Sanitasi untuk Ponpes dan LPK









