Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
11 December 2024
Home Berita Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Periksa 118 Bus Pariwisata

Antisipasi Kecelakaan, Kemenhub Periksa 118 Bus Pariwisata

Share

JAKARTA, LINTAS – Menyikapi beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap kelaikan Bus Pariwisata.

Pada momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek sampai dengan Jumat (9/2/2024), telah diperiksa sebanyak 118 Bus Pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat.

“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata,” kata Direktur Lalu Lintas Ahmad Yani dikutip dari keterangan Kemenhub, Minggu (11/2/2024) .

Ia menjelaskan, tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi pihaknya juga telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.

Ahmad Yani menjelaskan pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” tutur Yani.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, ia juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan.

“Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha,” ujar Ahmad Yani. (CHI)

Baca juga: Libur Isra Miraj dan Imlek, Penumpang di 20 Bandara AP2 Capai 943.747 Orang

Oleh:
,

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.