Malang, Lintas — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana memodifikasi Jembatan Kali Legi. Modifikasi ini dilakukan setelah menerima aspirasi guna meningkatkan konektivitas Blitar-Malang dan mengantisipasi potensi kecelakaan.
Aspirasi yang dimaksud datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terkait pelurusan Jalan Brongkos-Karangkates melalui pembangunan Jembatan Kali Legi. Jembatan ini berlokasi di Ruas Jalan Nasional Blitar-Malang.
“Terkait kegiatan usulan pelurusan Jembatan Kali Legi di Jalan Brongkos-Karangkates ini sudah masuk ke usulan kami. Namun, perlu ada peninjauan ulang desain karena sudah lebih dari tiga tahun. Kami juga mohon kepastian kesediaan lahan karena ini penting sebelum proyek berjalan,” kata Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Satrio Sugeng Prayitno saat Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi V DPR ke Kabupaten Blitar, Kamis (2/2/2023).
Pelurusan tersebut dilakukan dengan perbaikan geometrik. Tujuannya, mempersingkat jarak tempuh dan mengurangi kelokan yang sulit dilalui kendaraan truk sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Menurut rencana, pembangunan Jembatan Kali Legi akan memiliki panjang konstruksi 324 meter dan lebar standar 7 meter. Anggaran pembangunannya senilai Rp 82,38 miliar.
Pemkab Blitar juga mengajukan usulan pembangunan kembali Pasar Kesamben yang mengalami kebakaran pada November 2022 lalu. Selain itu, peningkatan kelas Jalan Brongkos-Ngembul di Kecamatan Binangun juga diharapkan terealisasi.
Turut hadir pada kunjungan kerja ini, antara lain Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Haeruddin C. Maddi, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Muhammad Reva, dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Sultan Sidik Nasution. (*/BAS)