Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan sebanyak 79,4 juta masyarakat diduga akan melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Ia mengungkapkan jumlah itu didapatkan berdasarkan hasil survei Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran,” ucap Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/4/2022).
Budi memaparkan, hasil survei menunjukan tiga wilayah yang paling dituju oleh pemudik yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Maka penting untuk memastikan kesiapan di sektor transportasi untuk memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik.
Ia tengah menyiapkan surat edaran petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan sebagai pegangan untuk operator sarana dan prasarana transportasi dalam melayani mudik tahun ini.
“Baik di moda transportasi darat, laut, udara, kereta api, di masa mudik Idul Fitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” paparnya.
Budi memaparkan sejumlah langkah yang akan ditempuh Kemenhub untuk memberikan layanan optimal pada pemudik.
Pertama, memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum semua moda.
“Juga penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi bila diperlukan,” katanya.
Kedua, melakukan pengecekan kelayakan moda transportasi baik bus, pesawat, dan kereta api.
Budi mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya melakukan pengecekan pada aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi.
Tiga, pemeriksaan kesehatan untuk pilot, masinis maupun supir. Pun, menjamin kedisiplinan pada protokol kesehatan.
Langkah terakhir, tutur Budi, memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk pemudik di bandara, pelabuhan dan stasiun.
“Bersama stakeholder transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” imbuhnya.
Diketahui berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 terdapat beberapa syarat untuk masyarakat yang hendak mudik.
Masyarakat tak perlu menunjukan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan antigen atau PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Namun untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1 x 24 jam maupun PCR 3 x 24 jam.
Sementara masyarakat yang baru disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama harus menyertakan hasil negatif dari tes PCR 3 x 24 jam. (*)
Baca juga: PT KAI Siapkan 4,7 Juta Tempat Duduk Untuk Arus Mudik