JAKARTA, LINTAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan penanganan cepat terhadap ancaman bom yang ditujukan kepada pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang mengangkut 442 jemaah haji asal Indonesia. Pesawat yang seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta itu dialihkan ke Bandara Kualanamu, Medan, demi alasan keamanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia mengenai email berisi ancaman dari pihak tak dikenal pada pukul 07.30 WIB. Dalam email tersebut, pengirim mengklaim akan meledakkan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 yang tengah terbang dari Jeddah menuju Jakarta.
“Pesawat itu mengangkut 442 jemaah haji kloter 12 embarkasi JKS, terdiri dari 207 jemaah laki-laki dan 235 jemaah perempuan,” ujar Lukman, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Aktifkan Emergency Operation Center
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat kendali darurat dan mengumpulkan seluruh anggota Komite Keamanan Bandara untuk merespons potensi ancaman.
Pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) menginformasikan kepada petugas Air Traffic Controller (ATC) JATSC untuk mengalihkan rute penerbangan ke Bandara Kualanamu di Medan guna proses penanganan yang lebih awal.
Bandara Kualanamu pun segera mengaktifkan EOC dan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II. Komite Keamanan Bandara dikumpulkan dan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian dikerahkan serta bersiaga di lokasi.
Tepat pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia Airlines SV 5276 mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu dan diarahkan ke isolated parking position. Seluruh jemaah haji dievakuasi, kemudian Tim Jihandak melakukan penyisiran menyeluruh terhadap pesawat guna memastikan tidak adanya bahan peledak.
Baca Juga: Diduga Ada Ancaman Bom, Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu, InJourney Lakukan Ini
“Penanganan darurat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan,” jelas Lukman.
Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus menjalin koordinasi dengan operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara, dan instansi terkait untuk memastikan situasi sepenuhnya aman dan terkendali.
Lukman menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan penerbangan dan berkomitmen untuk selalu merespons cepat demi keamanan penumpang dan awak pesawat. (CHI)