Home Berita 103 KK Korban Tanah Gerak Tegal Mulai Tempati Huntara

103 KK Korban Tanah Gerak Tegal Mulai Tempati Huntara

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sebanyak 103 kepala keluarga (KK) kini mulai menempati unit huntara yang telah selesai dibangun secara bertahap.

Kehadiran hunian sementara ini menjadi langkah awal pemulihan bagi warga terdampak, agar dapat kembali menjalani aktivitas dengan lebih aman dan nyaman setelah sebelumnya harus mengungsi akibat bencana.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pentingnya percepatan pembangunan huntara, terutama menjelang Idulfitri. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat tidak terlalu lama berada di pengungsian dan segera mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Penyediaan hunian sementara ini menjadi prioritas agar masyarakat bisa segera menempati tempat yang lebih aman,” ujarnya.

Penempatan warga dilakukan secara bertahap seiring dengan penyelesaian unit yang siap huni di lapangan. Pembangunan huntara ini dilaksanakan melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPS) Provinsi Jawa Tengah di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, dengan dukungan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pembangunan Telah Mencapai 82.67 Persen

Hingga 16 Maret 2026, progres pembangunan huntara telah mencapai 82,67 persen. Dari total rencana 456 unit, sebanyak 204 unit atau 17 blok bangunan telah rampung, termasuk fasilitas tempat ibadah berupa masjid yang mulai dimanfaatkan masyarakat.

Secara keseluruhan, kawasan huntara ini dirancang dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti dapur dan toilet di setiap blok, serta sarana umum lainnya. Setiap unit hunian juga telah dilengkapi fasilitas dasar seperti tempat tidur, kasur, bantal, guling, lemari, nakas, dan kipas angin guna menunjang kenyamanan penghuni.

Tanggungjawab Pemda

Sebagai bagian dari proses pengelolaan, sebanyak 103 unit hunian telah diserahterimakan dari Kepala Satuan Kerja PPS Jawa Tengah kepada Bupati Tegal pada Selasa (17/3/2026). Dengan demikian, pengelolaan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kementerian PU menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan seluruh fasilitas berfungsi optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pemulihan serta menjadi langkah awal penataan kawasan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga terdampak bencana. (CHI)

Baca Juga: PU Siaga 24 Jam, Jalan Nasional dan Tol Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026

Oleh:

Share