Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home Berita Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan Disiapkan

Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan Disiapkan

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah Indonesia tengah merancang serangkaian insentif pajak dan kemudahan perizinan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas rumah bagi kelompok MBR yang selama ini kesulitan dalam memperoleh hunian yang layak.

Dalam sebuah dialog yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada Jumat malam (8/11/2024), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan beberapa kebijakan yang akan diterapkan guna mendukung kelancaran program ambisius ini.

Penghapusan Pajak

Menteri Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pembangunan rumah untuk MBR.

Langkah ini bertujuan untuk menurunkan biaya pembangunan dan, pada gilirannya, harga jual rumah yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi salah satu beban bagi pengembang dan pembeli rumah di tingkat lokal.

Maruarar menjelaskan, langkah ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.

“Dengan mengurangi biaya-biaya yang terkait dengan pembangunan rumah, seperti PPN, PPh, dan BPHTB, kita berharap bisa menurunkan harga jual rumah, sehingga lebih banyak keluarga MBR yang dapat membeli rumah,” ujar Maruarar.

Lebih lanjut, Maruarar menegaskan bahwa efisiensi pembagian tanah, penghapusan pajak dan biaya lainnya, serta kemudahan perizinan yang akan diterapkan di seluruh lapisan pemerintahan, akan memberikan dampak positif yang besar terhadap sektor perumahan, baik dari sisi sosial maupun bisnis.

Pembebasan Retribusi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan kebijakan penting lainnya, yakni penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.

PBG adalah izin yang diperlukan pengembang atau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan baru, dan biasanya dikenakan biaya retribusi oleh pemerintah daerah.

Tito menambahkan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dengan mengeluarkan surat edaran yang ditargetkan dalam waktu 10 hari.

“Kami akan segera mengundang seluruh Pemerintah Daerah, BTN, serta pengembang properti untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa program perumahan bagi MBR dapat dijalankan dengan maksimal, tanpa hambatan biaya atau perizinan,” ujar Tito.

Tito juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung program ini, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan gerakan solidaritas sosial guna membantu warga yang tidak mampu.

“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang membangun rasa kepedulian dan gotong royong,” katanya.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyambut positif kebijakan pemerintah yang dapat mengurangi biaya-biaya terkait pembangunan rumah bagi MBR.

Menurut dia, pengurangan biaya tersebut akan sangat membantu dalam meningkatkan daya beli masyarakat untuk rumah pertama mereka.

Nixon menjelaskan bahwa dengan penghapusan PPN, pemangkasan PPh, dan pembebasan BPHTB, total pengurangan biaya untuk pembangunan rumah MBR bisa mencapai hingga 21 persen.

“Dengan pengurangan biaya sebesar ini, harga jual rumah akan lebih terjangkau, yang tentunya akan memicu peningkatan permintaan rumah, terutama di kalangan MBR,” ujar Nixon.

Harapan untuk MBR

Dengan kebijakan-kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memenuhi target pembangunan rumah untuk MBR yang telah ditetapkan dalam Program Tiga Juta Rumah.

Program ini tidak hanya berfokus pada pencapaian angka, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat, dengan menyediakan hunian yang layak dan terjangkau.

Masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka kini memiliki harapan baru.

Dengan insentif-insentif yang diberikan, seperti pembebasan berbagai biaya pajak dan perizinan, serta dukungan pemerintah daerah, program perumahan ini diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan perumahan yang terus berkembang di Indonesia.

Kebijakan ini juga diyakini akan memberikan dampak positif pada sektor properti secara keseluruhan, dengan mendorong peningkatan pembangunan dan investasi di sektor perumahan yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru serta merangsang pertumbuhan ekonomi.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah diumumkan, diharapkan Program Tiga Juta Rumah dapat segera terealisasi dan membawa perubahan signifikan bagi kehidupan banyak keluarga Indonesia. (GIT)

Oleh:
,

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.