Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
14 February 2025
Home Berita Tol Bangkinang-XIII Kota Kampar Segera Bertarif, Ini Rinciannya

Tol Bangkinang-XIII Kota Kampar Segera Bertarif, Ini Rinciannya

Share

JAKARTA, LINTAS – Dalam waktu dekat, tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar akan diberlakukan. Untuk sekali jalan, pengendara yang melintasi Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar (sebaliknya) dikenakan biaya Rp 60 ribu.

Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.

Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:

AsalTujuanGol IGol II & IIIGol IV & V
Pekanbaru XIII Koto Kampar60,00089,500119,500
Bangkinang26,00039,50052,500
 XIII Koto KamparPekanbaru60,00089,500119,500
Bangkinang26,00039,50052,500

“Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,” ujar Adjib.

Selain itu Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru – Padang (Pekanbaru – XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400. (CHI)

Baca Juga: Ini Alasan Menhub Minta Pelaku Usaha Ramaikan Pelabuhan Patimban

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.