JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan setelah proses hukum terkait proyek tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang pembangunannya masuk dalam Program Strategis Nasional. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemerataan pembangunan dan wilayah Papua sebagai bagian dari pembangunan nasional yang inklusif.
“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Dody dikutip Senin (21/9/2026).
Proyek pembangunan gedung tersebut terhenti setelah kontraktor PT Tureloto Battu Indah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu dalam kontrak, yakni 10 Desember 2025. Setelah diberikan surat peringatan kontrak kritis hingga tiga kali, kontrak dengan penyedia jasa tersebut kemudian diputus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Upaya Hukum
Baca Juga: Kawasan Wisata Mendale Aceh Tengah Ditata, 24 Kios Baru dan Fasilitas Publik Disiapkan
Pemutusan kontrak kemudian digugat oleh PT Tureloto Battu Indah. Pengadilan Negeri Jayapura melalui putusan pada 3 September 2026 menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan kurang pihak. Atas putusan itu, pihak penggugat mengajukan banding pada 9 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja mengatakan Kementerian PU menghormati upaya hukum yang ditempuh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, keputusan pemutusan kontrak dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa.
“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” kata Meike.
Menurut Meike, progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak kunjung membaik meski penyedia jasa telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak.
“Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Fasilitas Pemerintah
Gedung MRP Papua Selatan dirancang tidak hanya sebagai fasilitas pemerintahan, tetapi juga merepresentasikan identitas dan karakter budaya Papua Selatan. Bangunan tersebut mengusung arsitektur modern pemerintahan yang simetris, kokoh, dan berwibawa, sesuai dengan fungsi MRP sebagai lembaga yang berperan dalam kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan daerah.
Unsur lokal Papua ditampilkan melalui pilar-pilar pada area pintu masuk utama serta ornamen ukiran tradisional pada bagian bangunan. Dengan demikian, gedung tersebut diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mencerminkan karakter budaya Papua Selatan.
Gedung yang representatif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MRP Papua Selatan dalam mewadahi aspirasi masyarakat serta memperhatikan perlindungan hak-hak dasar masyarakat asli Papua. Fasilitas tersebut nantinya dapat digunakan untuk rapat, persidangan, penerimaan aspirasi masyarakat, serta berbagai kegiatan sosial dan budaya.
Setelah perkara memperoleh kepastian hukum, Kementerian PU akan mengevaluasi kondisi pekerjaan secara menyeluruh, termasuk pekerjaan yang telah dilaksanakan, pekerjaan yang masih tersisa, kebutuhan penyelesaian konstruksi, serta langkah pengadaan yang diperlukan. (CHI)
Baca Juga: Dari Semarang ke Cirebon, Menyusuri Jejak Panjang Kereta Api di Pesisir Utara Jawa












