JAKARTA, LINTAS – Skema KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha selama ini digadang-gadang sebagai solusi pembiayaan infrastruktur tanpa terlalu membebani anggaran negara. Tapi belakangan, muncul kabar bahwa pelaku usaha mulai enggan terlibat dalam proyek dengan skema ini.
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dalam acara Creative Infrastructure Financing (CreatIFF) di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Menurutnya, informasi tersebut ia terima dari Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Donny Rahajoe.
“Saya mendapat bisik-bisik dari Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa swasta agak kapok (ikut dalam KPBU),” ujar Dody.
Dody tidak menampik kekhawatiran itu. Ia menyebut, ini merupakan sinyal penting yang harus segera ditanggapi dengan serius. Tanpa partisipasi swasta, pembangunan infrastruktur bisa terhambat karena terbatasnya kemampuan fiskal pemerintah.
“Kalau swasta lokal saja kapok, bagaimana kita mau mengundang investor. Jadi apa yang kami bisa support supaya tidak ada kekapokan-kekapokan tersebut,” ucapnya.
Proses Rumit Jadi Biang Kerok
Dalam forum yang sama, Donny Rahajoe mengungkapkan penyebab utama para pengusaha mulai “trauma” dengan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan skema KPBU. Salah satunya adalah proses yang panjang dan kebijakan yang terfragmentasi antar instansi.
“Misalnya, saya dua setengah tahun di IKN belum ada satu pun yang pecah, padahal aturannya sudah disederhanakan oleh KPBU,” kata Donny.
Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha kini mempertanyakan kapan proses financial closing bisa dilakukan agar kegiatan konstruksi bisa segera dimulai. Sayangnya, alur yang rumit justru membuat para investor ragu untuk melanjutkan komitmen mereka.
KPBU Jadi Andalan, Tapi Perlu Evaluasi
Kementerian PU memang terus mendorong penggunaan skema KPBU sebagai strategi pembiayaan kreatif. Apalagi, kebutuhan investasi infrastruktur untuk periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 diperkirakan mencapai Rp 1,905 triliun.
Dari total kebutuhan tersebut, hanya sebagian yang bisa ditutupi oleh APBN dan APBD. Rinciannya, APBN diperkirakan hanya mampu menutup 35,63% atau sekitar Rp 678,91 triliun. Sementara APBD menyumbang sekitar 24,87% atau senilai Rp473,28 triliun.
Artinya, masih ada funding gap sebesar Rp 753 triliun yang perlu dicarikan alternatif pembiayaannya—dan skema KPBU menjadi salah satu solusi utamanya.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Sekolah, Ini Kata Menteri PU Dody Hanggodo
Namun, jika kepercayaan dunia usaha terus menurun, pemerintah perlu berbenah cepat. Bukan hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan efisiensi proses agar skema KPBU kembali diminati.
“Tanpa teman-teman swasta, dengan kondisi fiskal yang sangat terbatas, kami juga tidak bisa terlalu optimum,” kata Dody. (GIT)





