Home Berita Siap-siap! Penegakan Hukum ODOL Nasional Dimulai 14 Juli 2025

Siap-siap! Penegakan Hukum ODOL Nasional Dimulai 14 Juli 2025

Share

JAKARTA, LINTAS — Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah menyiapkan langkah konkret dan terukur dalam menangani persoalan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), yang selama ini kerap menjadi sumber kemacetan, kerusakan jalan, serta penyebab kecelakaan lalu lintas.

Hal ini disampaikan Agus dalam acara “Ngobrol Keselamatan” yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Rabu (4/6/2025) di kantor Jasa Rahajarja. Menurut dia meskipun fenomena ODOL telah berlangsung lama dan bahkan diatur dalam UU Lalu Lintas sejak 2009, implementasi penanganannya belum optimal.

“Kita sudah monitor bahwa kendaraan ODOL—yang biasa disebut ‘model mungkok’—sudah muncul sejak lama. Harusnya sejak 2009 sudah ditekan. Tapi hampir 16 tahun kemudian, kita baru bisa mengambil langkah-langkah konkret,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, pemerintah kini telah satu suara untuk mengatasi masalah ini. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, telah disepakati program bertajuk Indonesia Menuju Zero ODOL.

“Kami tidak ingin hanya melakukan penindakan represif, tetapi menyusun skenario, strategi, dan cara-cara bijak agar bisa menyelesaikan masalah ini dari hulu ke hilir,” tambah Agus.

Ia menyebutkan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. Data Korlantas mencatat, dalam periode 2023–2024, terdapat 26.800 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sebagian di antaranya diduga kuat terkait kendaraan ODOL.

“Kita harus sadar, ini bukan hanya soal logistik atau ekonomi, tapi menyangkut nyawa. Banyak kejadian satu keluarga meninggal karena ditabrak kendaraan yang over dimensi dan overload,” ujar dia.

Strategi Terpadu

Agus menjelaskan bahwa strategi penanganan ODOL dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dengan sosialisasi, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum. Tahap sosialisasi dimulai awal Juni selama satu bulan, diikuti dengan penegakan hukum serentak yang akan dimulai 14 Juli 2025 lewat Operasi Patuh.

“Kita sedang masuk tahap sosialisasi yang sangat serius. Bedanya kali ini, kita tidak sekadar datang ke perusahaan lalu kasih bunga. Tapi kita mendatangi seluruh pool, memotret kendaraan, dan mendata secara digital. Ini dilakukan seluruh jajaran Ditlantas bekerja sama dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Agus menekankan pentingnya pendataan aktual. “Selama ini, semua pihak punya data kendaraan, tapi tidak ada yang punya data real kendaraan yang sudah dimodifikasi atau melanggar. Itu yang sekarang sedang kami kumpulkan,” katanya.

Dalam tiga hari pertama, Korlantas telah mendata 4.441 kendaraan, di mana 1.151 di antaranya terindikasi over dimension dan 3.000 kendaraan over load. Dari data tersebut, 43% dimiliki oleh perusahaan dan 57% oleh perorangan.

Agus menambahkan, Korlantas telah membangun sistem digital berbasis pelaporan real-time yang memungkinkan pelacakan dan verifikasi data kendaraan ODOL. Sistem ini akan diintegrasikan dengan data dari Kementerian Perhubungan, BUMN, dan pemerintah daerah.

“Kita bisa lihat kendaraan pelanggar berdasarkan pelat nomor, lokasi tertangkap, bahkan identitas pemilik. Ini memungkinkan kita melakukan pendekatan langsung tidak hanya ke pengemudi, tapi ke pemilik usaha dan birokrat,” papar Agus.

Berdasarkan data sementara, Korlantas menemukan bahwa banyak kendaraan pelanggar di suatu provinsi justru berasal dari luar daerah. Contohnya di Jambi, dari total kendaraan terindikasi ODOL, 49% merupakan kendaraan dari luar provinsi.

Tahap Peringatan dan Penindakan

Setelah masa sosialisasi, tahap berikutnya adalah peringatan dengan menempelkan stiker, mendata ulang kendaraan, serta mengirimkan surat teguran resmi.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi alasan ‘belum disosialisasi’ saat nanti kami melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Penegakan hukum penuh akan dimulai pada 14 Juli 2025, dan dilakukan serentak secara nasional. “Pak Menko juga mendukung bahwa harus ada penindakan agar masyarakat tahu negara tidak main-main,” ujar Agus.

Baca Juga: Usia Jalan Tol Berkurang Akibat Kendaraan ODOL, Ini Penjelasan Dirut Jasa Marga

Ia menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan berdasarkan data konkret.

“Semua dilakukan by data, tidak asal razia. Kami akan catat kendaraan bermasalah agar saat memperpanjang STNK lima tahunan, mereka wajib hadir dan diperiksa secara menyeluruh,” tambahnya.

Irjen Agus mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk berkontribusi menyukseskan program ini.

“Together we can. Kita bisa selamatkan jutaan nyawa. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan keselamatan transportasi kita,” tuturnya. (PAH/ROY/CHI)

Oleh:

Share