JAKARTA, LINTAS – Setelah sempat digratiskan selama lima bulan, Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim, seksi Indralaya-Prabumulih segera bertarif.
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (HK) Tjahjo Purnomo menyampaikan, sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang-Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak 30 Agustus 2023.
“Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar dua jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol,” kata Tjahjo, dari web Hutama Karya, Minggu (4/2/2024).
Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, HK memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya yaitu fasilitas rest area.
“Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenant-tenant makanan. Porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70 persen,” ujarnya.

Tarif Jalan Tol
Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, membuat keinginan pengguna yang memilih jalan tol ini untuk menjadi alternatif jalur menjadi semakin tinggi, tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan yang melintas.
“Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5.400 kendaraan per hari,” ujar Tjahjo.
Selama masa sosialisasi tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol.
Selain itu juga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal di antaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Sosialisasi akan berlakunya tarif ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrean di jalan tol,” kata Tjahjo.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya- Prabumulih pada Kamis (1/2/2024) menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.
“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.
Di kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya-Prabumulih:
Indralaya ke Prabumulih
Golongan I : 85.000
Golongan II dan III : 127.500
Golongan IV dan V : 170.000
Prabumulih ke Indralaya:
Golongan I : 8.5000
Golongan II dan III : 127.500
Golongan IV dan V : 170.000
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol,” tambah Tjahyo.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. (CHI)
Baca Juga: Pembatasan Ruas Jalan Tol dan Contra Flow Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Cek Jadwalnya