Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 December 2024
Home Berita Pembatasan Ruas Jalan Tol dan Contra Flow Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Cek Jadwalnya

Pembatasan Ruas Jalan Tol dan Contra Flow Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Cek Jadwalnya

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan sistem contra flow dan pembatasan sejumlah ruas jalan termasuk jalan tol, selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 202.

Bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, Kemenhub telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024. Surat ini diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan, juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

“Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” jelas Dirjen Hendro, dari keterangan Kemenhub, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Contra Flow

“Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol,” lanjut Dirjen Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, waktu pengaturan lalu lintas di jalan nontol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024), pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan nontol.

“Kami juga akan melakukan sistem contra flow di ruas jalan tol pada arus mudik dan arus balik,” ujar Hendro.

Adapun untuk arus mudik yaitu pada Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Hari Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang)

Sedangkan arus balik diperkirakan Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

“Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Dirjen Hendro. (CHI)

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Solo Ruas Klaten-Purwomartani Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2024

Oleh:
,

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.