Home Berita Sebelum Naik Bus, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Status Kendaraan di Sini

Sebelum Naik Bus, Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Status Kendaraan di Sini

Share

JAKARTA, LINTAS – Keselamatan perjalanan menjadi perhatian Kementerian Perhubungan di tengah tingginya aktivitas masyarakat menggunakan bus. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengimbau masyarakat memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta memiliki status laik jalan.

Imbauan tersebut disampaikan Ditjen Hubdat sebagai bagian dari upaya memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan selamat, termasuk dalam penggunaan bus yang mengangkut penumpang dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi di depan umum. Namun, aspek keselamatan transportasi tetap harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika menggunakan kendaraan angkutan umum.

“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku,” ujar Aan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, pengecekan tersebut penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang sekaligus melindungi pengguna jalan lainnya.

Aan mengungkapkan, pihaknya masih menemukan bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun hasil uji berkala yang sudah tidak berlaku. Terhadap operator yang mengoperasikan kendaraan dengan kondisi tersebut, Ditjen Hubdat akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Bisa Dicek Lewat Spionam dan Mitra Darat

Untuk memudahkan masyarakat memastikan legalitas dan kelaikan kendaraan, Aan meminta calon penumpang melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi Spionam maupun Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Selanjutnya, masyarakat dapat melihat informasi terkait status dokumen perizinan serta uji berkala kendaraan tersebut.

“Semua bisa dicek sebelum menggunakan bus. Tinggal masukkan nomor kendaraan, nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan,” jelas Aan.

Selain masyarakat, ia juga mengingatkan operator angkutan umum agar tidak hanya memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tetapi juga memperhatikan kondisi pengemudi sebelum bertugas.

Pengemudi harus berada dalam kondisi sehat dan memperoleh waktu istirahat yang cukup. Menurut Aan, kondisi fisik pengemudi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan perjalanan.

“Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan, begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat,” katanya.

Aan menegaskan, keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat, operator angkutan, dan pemerintah perlu berperan aktif memastikan setiap perjalanan berlangsung aman.

“Ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” pungkasnya. (CHI)

Baca Juga: Pasca Gempa NTT, Kementerian PU Siapkan Sumur Bor dan Teknologi Desalinasi di Pulau Palue

Oleh:

Share