Home Berita Respons OTT KPK, Kementerian PU Lakukan Evaluasi Besar-besaran

Respons OTT KPK, Kementerian PU Lakukan Evaluasi Besar-besaran

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meluncurkan evaluasi internal menyeluruh pekan depan atau awal Juli 2025. Langkah ini sebagai respons langsung atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara. Tujuannya untuk menekan kebocoran anggaran dan beban ekonomi berbiaya tinggi.

Evaluasi diumumkan Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Sabtu (28/6/2025). Dody prihatin atas OTT tersebut. Ia menjelaskan, evaluasi mendesak dilakukan demi efisiensi dan transparansi pembangunan nasional.

“Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Profesor Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya incremental capital output ratio (ICOR). Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujar Dody dikutip dari rilis pers yang diterima majalahlintas.com.

Profesor Sumitro Djojohadikusumo adalah ekonom Indonesia pada zaman Presiden Soeharto. Ia lulus dari Rotterdam School of Economics pada 1951. Pemikiran-pemikiran ayah kandung dari Presiden Prabowo Subianto ini banyak memengaruhi perjalanan bangsa ini.

Praduga Tak Bersalah

Menurut Dody, evaluasi yang dilakukan mencakup seluruh jajaran. Mulai pejabat eselon I hingga eselon III dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Proses ini telah mendapat restu dari Prabowo Subianto.

“Kementerian PU harus bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada kebocoran lagi. Setiap rupiah uang negara untuk kesejahteraan rakyat,” kata Dody.

Dody mengapresiasi komitmen KPK dan Kejaksaan. Dedikasi lembaga penegak hukum ini disebut sebagai kunci menjaga integritas pembangunan infrastruktur.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang selama evaluasi. “Saya bapak bagi semua jajaran PU. Proses akan adil dan obyektif,” ujar Dody. Namun, dia tegas tidak ada toleransi untuk korupsi.

Pada Sabtu (26/6/2025), seperti diberitakan berbagai media, KPK membongkar dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut melalui OTT di Mandailing Natal.

KPK tetapkan lima tersangka: Kepala Dinas PUPR Sumut TOPG, Kepala UPTD Gunung Tua/Rangkap PPK RES, PPK Satker PJN 1 Sumut HEL, Direktur Utama PT DNG M AES, dan Direktur PT RN RDP. Kasus ini terungkap setelah KPK mendeteksi penarikan uang Rp 2 miliar oleh dua direktur perusahaan tersebut. (HRZ)

Baca Juga: Selama 2018-2024 Kementerian PU Selesaikan Pembangunan 46 Pasar

Share