JAKARTA, LINTAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan tarif spesial Rp 1 untuk layanan transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2026 yang jatuh pada Jumat (24/4/206).
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam penuh untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat semakin dekat dengan transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa tarif khusus Rp 1 berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

“Momentum Hari Angkutan Nasional menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik. Melalui tarif Rp 1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ayu dalam keterangannya.
Hari Angkutan Nasional
Meski demikian, kebijakan tarif Rp 1 tidak berlaku untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta pelanggan penerima manfaat tarif Rp 0. Layanan tersebut tetap beroperasi dengan ketentuan tarif sebelumnya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Ayu berharap program ini tidak hanya meningkatkan jumlah pengguna pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga menumbuhkan kebiasaan baru masyarakat menggunakan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari.
“Kami berharap minat masyarakat terhadap transportasi umum terus meningkat dan menjadi bagian dari gaya hidup mobilitas yang lebih efisien serta ramah lingkungan,” tuturnya. (CHI)
Baca Juga:































