Home Berita Railink Ingatkan Warga: Pelemparan Batu ke Kereta Bisa Dipenjara hingga 1 Tahun

Railink Ingatkan Warga: Pelemparan Batu ke Kereta Bisa Dipenjara hingga 1 Tahun

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Railink selaku operator Kereta Api Bandara Yogyakarta International Airport (KA Bandara YIA) menyesalkan aksi pelemparan batu yang menimpa KA 521 Bandara YIA pada Selasa (26/8/2025) pukul 05.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Patukan (Ptn) – Stasiun Rewulu (Rwl).

Akibat insiden itu, kaca pintu pada kereta nomor 2 sisi utara mengalami retak dan berlubang. Meski demikian, perjalanan KA 521 tetap berlanjut dengan selamat tanpa menimbulkan korban penumpang maupun gangguan operasional. Perbaikan kaca akan dilakukan setelah rangkaian selesai beroperasi.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa aksi pelemparan batu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” ujar Porwanto dalam keterangannya.

Saling Berkoordinasi

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung melakukan koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu. Patroli serta pengawasan petugas pengamanan (PAM) di lokasi kejadian juga ditingkatkan.

Lebih lanjut, Railink mengajak masyarakat di sepanjang jalur rel untuk lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Aksi pelemparan batu, vandalisme, ataupun tindakan sabotase lainnya bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

Porwanto menegaskan bahwa tindakan pelemparan ke arah kereta api termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Badan Otorita Pantura, “Giant Sea Wall” Siap Dibangun

Ia pun menambahkan, “Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.”

Sementara itu, Manajer Humas Railink, Ayep Hanapi, juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan kereta api di seluruh lintasan. (CHI)

Oleh:

Share