JAKARTA, LINTAS – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya merealisasikan rencana besar yang sudah mengendap sejak era 90-an. Pada Senin (25/8/2025), Prabowo meresmikan pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai langkah strategis mengatasi masalah banjir rob dan penurunan muka tanah di kawasan pesisir utara Jawa.
Badan ini dibentuk khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul raksasa yang membentang di Pantai Utara Jawa. Tanggul tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi jutaan warga dari ancaman banjir rob yang makin sering melanda.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembentukan badan otorita ini bukanlah ide baru.
“Sejak tahun 90-an rencana ini sudah disusun, terutama berkenaan dengan pembangunan Giant Wall atau Tanggul Pantai Utara Jawa,” ungkapnya di Istana Negara.
Kenapa Badan Otorita Ini Dibentuk?
Menurut Prasetyo, pembentukan badan otorita adalah jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat pesisir. Data menunjukkan, penurunan muka tanah di pantai utara Jawa terjadi setiap tahun. Akibatnya, banjir rob hampir rutin melanda sejumlah wilayah.
“Berdasarkan data, kurang lebih 20 juta warga tinggal di pesisir Pantai Utara Jawa. Kalau tidak ditangani, rob akan terus menghantui kehidupan mereka,” jelasnya.
Dalam acara di Istana Negara, Presiden Prabowo melantik jajaran pimpinan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf dipercaya sebagai Kepala Badan, sementara Darwin Trisna Jawaitana dan Suhajar Diantoro ditunjuk sebagai Wakil Kepala.
Pelantikan berlangsung khidmat dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden. Para pejabat berjanji setia pada UUD 1945, menjalankan peraturan perundangan, serta mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab demi bangsa dan negara.
Landasan Hukum Pembentukan
Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2025. Keppres tersebut menegaskan legitimasi dan payung hukum bagi badan baru ini untuk segera menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Soal Gerbong Khusus Merokok, Wapres Gibran: Fokus ke Ibu Hamil dan Difabel
Badan Otorita ini diharapkan menjadi game changer dalam penanganan bencana rob di utara Jawa. Dengan adanya koordinasi terpusat, proyek pembangunan tanggul raksasa dapat berjalan lebih terarah.
Selain itu, 20 juta warga pesisir diproyeksikan akan mendapat perlindungan lebih baik dari ancaman banjir yang kerap menenggelamkan pemukiman dan mengganggu aktivitas ekonomi. (GIT)































