JAKARTA, LINTAS — Guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang, PT Railink selaku operator Kereta Api (KA) Bandara resmi menetapkan ketentuan perjalanan khusus bagi penumpang anak-anak.
Aturan ini berlaku di seluruh layanan KA Bandara yang dioperasikan PT Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menyediakan moda transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga.
“Penyesuaian aturan ini kami lakukan demi menciptakan layanan yang lebih inklusif bagi seluruh kalangan, termasuk keluarga dengan anak-anak,” ujar Ayep dalam keterangan tertulisnya.
Berikut ketentuan yang berlaku bagi penumpang anak-anak:
- Anak berusia 0–3 tahun atau memiliki tinggi badan di bawah 90 cm tidak diwajibkan membeli tiket.
- Anak berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi badan di atas 90 cm wajib membeli tiket.

Aturan Bagasi
Selain itu, Railink juga mengingatkan seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal seberat 20 kg dengan volume maksimal 100 dm3 dan ukuran tidak melebihi dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Barang-barang berukuran besar, berbau menyengat, senjata api, hewan, narkotika, serta barang lain yang dilarang menurut hukum tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
Baca Juga: Transjakarta dan blu by BCA Digital Jalin Kerja Sama, Permudah Akses Transportasi Publik
PT Railink mengimbau para penumpang untuk memesan tiket lebih awal agar mendapatkan kepastian tempat duduk.
Selain itu, penumpang disarankan memilih jadwal keberangkatan KA Bandara yang memiliki jeda waktu cukup sebelum penerbangan, yakni minimal 2 jam untuk penerbangan domestik dan 3 jam untuk penerbangan internasional. (CHI)































