Home Fitur Quo Vadis Perumahan Rakyat?

Quo Vadis Perumahan Rakyat?

Share

Pada periode kedua Presiden SBY (2009-2014), terbit UU yang menambahkan beberapa nomenklatur rumah, seperti rumah umum yang ditujukan bagi MBR dan rumah komersial yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah atas.

Paul menjelaskan, untuk mewujudnya keseimbangan sekaligus kemudahan pengadaan perumahan, rumusan hunian berimbang diubah dari 1 : 3 : 6 (satu rumah mewah berbanding tiga rumah menengah dan berbanding enam rumah sederhana) menjadi konsep 1 : 2 : 3 (satu rumah mewah berbanding dua rumah menengah dan berbanding tiga rumah sederhana).

Beberapa rusunami, apartemen sederhana milik (Anami), rusun, dan rusun mix use dibangun di Jabodetabek, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, serta sejumlah kota lain.

Pemerintahan SBY juga membuat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), menerbitkan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan perumahan MBR.

“Pada periode itu dilakukan uji coba program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) untuk melengkapi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan program Rumah Khusus. Program BP2BT ditujukan untuk memfasilitasi MBR sektor informal yang tidak terakses dengan baik dalam program FLPP maupun SSB (Subsidi Selisih Bunga),” kata Paul.

Rumah subsidi menggeliat

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2019), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dijalankan melalui sistem OSS (online single submission).

”Dalam pandangan kami, hingga sekarang, masalah perizinan masih menimbulkan kegamangan di daerah akibat perubahan sistem dari manual ke digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” lanjutnya.

Menurut Paul, pada masa pemerintahan Jokowi, para pengembang rumah subsidi menggeliat. Dari lima asosiasi pengembang perumahan pada 2019, bertambah menjadi 17 pada akhir 2020, dan menjadi 21 asosiasi, termasuk Perumnas.

Perkembangan tersebut tidak luput dari keberadaan program bantuan subsidi kepemilikan rumah, FLPP, dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). Meskipun program FLPP sudah dijalankan pada periode sebelumnya, tetapi pada periode ini, program FLPP sudah memasyarakat dan jumlah bank penyalurnya naik mencapai 51 bank.

Pada periode kedua pemerintahan Jokowi (2019-2024), pengelolaan FLPP dialihkan dari BLU-PPDPP ke Badan Pengelola (BP) Tapera, sehingga BP Tapera harus menjalankan dua program, yaitu bersumber dari dana peserta (Bapetarum) dan dana FLPP yang bersumber dari dana alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

“Namun hingga sekarang, BP Tapera baru menjalankan program FLPP, sedangkan program Taperanya masih menghadapi kendala. Selain skema yang ada belum optimal, juga belum adanya ketentuan kewajiban membayar iuran bagi masyarakat dan anggota, sehingga keberadaan dana masyarakat dalam bentuk tabungan perumahan belum berjalan,” kata Paul.

Oleh:

Share