BANDA ACEH, LINTAS — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Aceh (Satker PJN III Aceh) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh bersama dengan penyedia jasa PT Horas Bangun Persada, melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk Paket Preservasi Jalan A. Majid Ibrahim (Jantho) dan Keumala-Geumpang senilai Rp 6,5 miliar sepanjang 1,90 km bersumber dana APBN tahun anggaran 2024.
Penandatanganan kontrak berlangsung di ruang rapat kantor Satker PJN III Aceh, Rabu (28/2/2024), disaksikan langsung oleh Kepala Satker PJN III Aceh Zulkarnaini, Kepala Seksi Pembangunan jalan & Jembatan Emi Efendi, PPK 3.1 Teuku Zulhadi dan Direksi PT Horas Bangun Persada.
Dalam sambutannya, Kepala Satker PJN III Aceh Zulkarnaini mengucapkan selamat kepada penyedia jasa yang telah memenangi lelang ini melalui e-katalog dan berpesan kepada pelaksana proyek agar bekerja dengan baik sehingga progresnya tidak mengalami keterlambatan serta pelaksanaan pekerjaannya berjalan dengan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Selamat kepada bapak sudah mendapatkan paket ini walaupun harganya paket nilainya kecil, tetapi ini suatu amanah dari Tuhan untuk kita semua. Di mana kita dalam memegang Amanah ini berat artinya di sini kita harus bekerja dengan baik agar apa yang sudah kita kerjakan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Zulkarnaini.
Emi mengingatkan juga agar penyedia jasa untuk memperhatikan kualitas agar pekerjaan yang dihasilkan dengan mutu yang baik agar tidak ada aktivitas yang berulang.
“Mohon agar penyedia jasa menjaga kualitas pekerjaan, jangan sampai orang datang bilang PU itu pekerjaan ulang,” kata Emi.(PAH/ROY/K01)