Home Berita BPJN Sulteng Latih 47 Penilik Jalan, Pelaporan Kerusakan Lewat JAKI

BPJN Sulteng Latih 47 Penilik Jalan, Pelaporan Kerusakan Lewat JAKI

Share

JAKARTA, LINTAS – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah menyosialisasikan tata cara penilikan jalan kepada 47 penilik jalan serta 27 koordinator lapangan (korlap) dan pengawas lapangan pada 1 April 2026 silam. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan petugas dalam memantau kondisi jalan dan jembatan serta mempercepat pelaporan kerusakan di lapangan.

Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Bambang S. Razak, menyampaikan bahwa penilik jalan berperan penting dalam memastikan kondisi ruas jalan nasional terpantau secara rutin. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi kerusakan dan menentukan tindak lanjut penanganan.

“Penilik jalan harus memahami tata cara penilikan, mengidentifikasi kerusakan, dan melaporkan kondisi ruas yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat dan akurat,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penilikan jalan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, SOP Tata Kerja Penilikan Jalan Nomor SOP/UPM/DJBM-126 Revisi 02 Tahun 2025, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 08/SE/Db/2022 tentang Penerapan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Jalan Kita 2.0.

Menindaklanjuti Temuan di Lapangan

Materi sosialisasi meliputi prosedur penilikan jalan, identifikasi dan pelaporan kerusakan, pemanfaatan aplikasi Jalan Kita (JAKI) https://jalankita.binamarga.pu.go.id/, pelaporan kejadian bencana, serta koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Bambang juga menekankan pentingnya pelaporan kondisi ruas melalui aplikasi JAKI agar informasi dari lapangan dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Pelaporan kondisi jalan harus dilakukan secara rutin dan akurat agar setiap temuan di lapangan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam kegiatan preservasi jalan nasional,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Preservasi BPJN Sulawesi Tengah, Kamaruddin Dg Sikki, saat wawancara dengan Majalah lintas melalui Zoom, Jumat (9/10/2026) mengatakan sosialisasi tersebut diikuti 47 penilik jalan, 27 korlap, dan pengawas lapangan.

Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan keaktifan petugas dalam memantau kondisi ruas jalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Penilik jalan merupakan garda terdepan dalam memantau kondisi ruas jalan. Karena itu, setiap kerusakan maupun gangguan di lapangan perlu segera diidentifikasi dan dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kamaruddin.

Menurut dia, kecepatan dan ketepatan laporan menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan kerusakan jalan. Informasi yang disampaikan petugas juga membantu BPJN menentukan kebutuhan penanganan berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, BPJN Sulawesi Tengah berharap pemantauan dan pelaporan kondisi jalan nasional semakin tertib dan akurat sehingga mendukung kegiatan preservasi serta menjaga kemantapan jalan nasional di Provinsi Sulawesi Tengah,“ pungkas Kama. (PAH/CHI)

Baca Juga: Tol Layang Ancol Timur–Pluit Capai 47,41 Persen, Ditargetkan Fungsional 2028

Oleh:

Share