JAKARTA, LINTAS – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan instruksi penting terkait pengelolaan proyek jalan tol di Indonesia. Menyusul kebijakan tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengonfirmasi bahwa proyek jalan tol yang belum memasuki tahap konstruksi akan ditunda sementara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kekuatan anggaran negara dan memastikan bahwa proyek-proyek besar yang belum berjalan dapat diprioritaskan dengan lebih tepat sasaran.
Anggota BPJT, Sony Sulaksono Wibowo, menjelaskan bahwa proyek jalan tol yang sudah memiliki kontrak atau sudah memasuki tahap konstruksi tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Hal ini penting untuk diluruskan, karena sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa seluruh proyek jalan tol akan dihentikan. Namun, proyek yang sudah berkontrak, termasuk yang tengah dalam proses pelelangan atau studi kelayakan, akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Yang akan kita hold dulu, itu adalah proyek-proyek yang belum berjalan,” ujar Sony dalam media gathering Astra Infra Group pada 17 Desember 2024.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menanggapi kondisi anggaran negara yang harus dihitung lebih teliti, terutama pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Evaluasi Anggaran Negara
Salah satu alasan utama di balik penundaan ini adalah untuk mengevaluasi kemampuan keuangan negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur besar, seperti jalan tol, tidak membebani anggaran negara yang tengah diprioritaskan untuk berbagai sektor.
Sony menegaskan bahwa penundaan hanya berlaku untuk proyek jalan tol yang sepenuhnya didanai oleh negara, atau yang belum memasuki tahapan penting seperti studi kelayakan.
“Kita ingin melihat kekuatan keuangan kita di tahun 2025. Proyek-proyek yang benar-benar baru akan ditahan dulu sampai kita mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang anggaran negara,” tambahnya.
Meski pemerintah menunda proyek jalan tol yang didanai sepenuhnya oleh negara, ada peluang bagi badan usaha yang ingin mengajukan proyek jalan tol dengan pendanaan swasta.
Sony menyebutkan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi badan usaha non-BUMN untuk berpartisipasi dalam proyek jalan tol, asalkan pendanaan berasal dari sektor swasta.
Astra Group, sebagai salah satu contoh perusahaan yang memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan jalan tol, tetap dipersilakan untuk berpartisipasi dalam pelelangan proyek jalan tol di masa depan.
“Itu kalau memang ada dari teman-teman badan usaha, yang sifatnya unsolicited, itu kita tetap persilakan,” jelas Sony.
Kebijakan ini membuka peluang bagi sektor swasta untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, asalkan tidak bergantung pada anggaran negara. (GIT)
Baca Juga: Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol dan Jalan Nasional