Home Berita Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Share

JAKARTA, LINTAS — Gelombang protes publik atas penggunaan sirene dan strobo di jalan raya mendorong Kepolisian Republik Indonesia meninjau ulang aturan pengawalan, Minggu (21/9/2025). Keluhan masyarakat memuncak melalui gerakan “Stop Totot Wukwuk” yang viral di media sosial.

Praktisi keamanan berkendara, Jusri Pulubuhu, dikutip dari kanal Youtube iNews, mendukung gerakan tersebut. Ia meminta pengguna strobo, sirene, dan rotator lebih bijak. “Pada dasarnya saya setuju gerakan ini harus dilakukan. Mereka juga harus berhati-hati, kalau tidak penting tidak menggunakan peralatan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, protes masyarakat ini pun mendapatkan respons dari Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip KompasTV, menekankan agar pejabat negara menjaga kepatutan. Menurut dia, penggunaan sirene dan strobo hanya boleh dilakukan sesuai aturan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. | Dok. Tribunnews.com

“Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara tentang penggunaan fasilitas pengawalan,” kata Prasetyo.

Ia mengingatkan, aturan memang memberi izin dalam kondisi tertentu, tetapi penerapannya tidak boleh semena-mena.

Dibekukan

Menanggapi keresahan masyarakat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, dikutip Detik.com, dari menyatakan akan mengevaluasi dan bahkan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan kendaraan pejabat.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Bahkan, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirene dan lampu isyarat hanya diperuntukkan bagi kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, palang merah, rescue, serta iring-iringan jenazah.

Adapun lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, penderekan, dan angkutan barang khusus.

Dengan evaluasi yang dilakukan Polri, publik berharap penggunaan strobo dan sirene dapat kembali sesuai aturan, tanpa mengganggu ketertiban umum. (HRZ)

Baca Juga: Helm Pernah Jatuh Tidak Boleh Dipakai Lagi, Benarkah?

Share