JAKARTA, LINTAS – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBTU. Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN memastikan pasokan gas bumi tetap tersedia secara andal untuk mendukung keberlangsungan aktivitas industri nasional.
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengatakan perusahaan mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, PGN akan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sekaligus menjaga keandalan distribusi gas kepada pelanggan industri.
“Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur serta niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM,” ujar Arief.
Ia menegaskan, kebijakan penurunan harga LNG tidak akan mengganggu ketersediaan pasokan gas bumi. PGN berkomitmen menjaga layanan agar tetap aman, andal, dan berkelanjutan.
“PGN akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap terjaga guna mendukung daya saing industri nasional, memperkuat ketahanan energi, sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” katanya.
Arief juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, yang dinilai telah menyusun kebijakan tata kelola harga gas nasional dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.
Pemerintah Turunkan Harga LNG
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan penurunan harga LNG untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU, dari kisaran harga sebelumnya yang mencapai US$20–23 per MMBTU.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Bahlil menjelaskan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah menjaga keberlangsungan sektor industri sekaligus melindungi lapangan kerja.
Menurutnya, kalangan industri sebelumnya mengusulkan harga LNG sekitar US$16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan perhitungan bersama pemerintah dan mendapat persetujuan Presiden, harga akhirnya ditetapkan lebih rendah, yakni US$13 per MMBTU.
“Kebijakan ini merupakan arahan Presiden untuk menjaga industri tetap tumbuh dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, industri harus membeli LNG dengan harga sekitar US$20 hingga US$23 per MMBTU, atau setara sekitar Rp 320 ribu hingga Rp 368 ribu per MMBTU.
Menurut Bahlil, tingginya harga tersebut bukan disebabkan keterbatasan pasokan gas nasional, melainkan mahalnya biaya distribusi dan proses regasifikasi LNG, terutama untuk pasokan dari luar Pulau Jawa.
“Produksi gas nasional sebenarnya sesuai target APBN sehingga Indonesia tidak mengalami kekurangan pasokan gas. Persoalannya adalah harga LNG yang masih tinggi. Karena itu pemerintah memutuskan harga LNG untuk industri menjadi US$13 per MMBTU,” ujarnya.(CHI)
Baca Juga: Irigasi Bogor Rampung, Petani Kini Bisa Panen Tiga Kali















