JAKARTA, LINTAS – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan keberatan atas kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga dinilai terlalu lama dan berpotensi merugikan industri logistik serta perekonomian nasional.
Dalam SKB tertanggal 6 Maret 2025 tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Artinya, truk logistik akan berhenti beroperasi selama 16 hari. Ketua Umum APTRINDO, Gemilang Tarigan, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha angkutan barang.
“Pelarangan ini terlalu lama dan bisa menghambat perekonomian nasional. Banyak sektor akan terdampak, mulai dari pemilik kendaraan, pengemudi, buruh bongkar muat, hingga industri manufaktur dan ekspor-impor. Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini sebelum terjadi kerugian lebih besar,” ujar Gemilang Tarigan kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Dampak Negatif
APTRINDO menyoroti beberapa dampak besar yang dapat terjadi akibat larangan ini, antara lain:
- Penumpukan barang di pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus berdatangan, yang berisiko menyebabkan kongesti dan meningkatkan biaya logistik.
- Tertundanya ekspor dan impor, yang dapat membuat Indonesia kehilangan peluang perdagangan internasional.
- Pengemudi kehilangan penghasilan, yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
- Kapal kargo pulang dalam keadaan kosong, yang meningkatkan biaya operasional.
- Merosotnya citra Indonesia di mata dunia, karena hambatan dalam proses perdagangan.
- Meningkatnya biaya produksi, karena banyak pabrik dan industri mengalami keterlambatan dalam distribusi bahan baku.
APTRINDO juga menekankan bahwa regulasi semacam ini telah menjadi budaya dalam lima tahun terakhir, yang semakin menyulitkan pelaku usaha angkutan barang.
Baca Juga: Menhub Dudy: Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28 Maret 2025
Sebagai solusi, APTRINDO meminta agar durasi pembatasan operasional truk diubah menjadi 27 Maret hingga 3 April 2025, agar dampaknya lebih minimal.
Jika permintaan ini tidak diakomodasi, APTRINDO mengancam akan melakukan stop operasional secara nasional mulai 20 Maret 2025 sebagai bentuk protes.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dan pemangku kepentingan lainnya segera mengevaluasi kebijakan ini. Jika tidak, kami akan melakukan aksi stop operasional sebagai bentuk protes atas kebijakan yang merugikan ini,” tutup Gemilang Tarigan. (GIT)