Lajur kanan pada jalan tol memiliki peruntukan khusus. Lajur ini diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului. Dengan kata lain, lajur kanan adalah lajur untuk mendahului.
Pengendara harus mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan tol. Jika sebuah kendaraan bergerak dengan kecepatan rendah di lajur kanan, hal ini dapat mengganggu kendaraan lain yang ingin mendahului dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dari penelusuran Lintas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalan tol.
Pertama, perhatikan batas kecepatan. Meski jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan di luar batas kewajaran. Selain membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain jika menyalahi aturan kecepatan ini.
Merujukk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 4, berkendara di jalan tol kawasan perkotaan minimal kecepatan adalah 60 km per jam dan maksimal kecepatan adalah 80 km/jam.
Untuk Mendahului
Kedua, gunakan lajur kanan untuk mendahului kendaraan di depan Anda. Ini adalah aturan dasar yang masih sering dilanggar orang banyak. Jika tidak sedang mendahului, pengemudi sebaiknya tetap berada di lajur kiri atau tengah.

Ketiga, jaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda untuk mengantisipasi jika kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti.
Keempat, hindari Membuang sesuatu dari jendela mobil. Ini sangat tidak baik, karena selain merusak lingkungan, tindakan ini juga berpotensi membahayakan kendaraan lain.
Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, diharapkan setiap pengemudi dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi berkendara yang aman dan nyaman di jalan tol. (HRZ)