Jakarta – Mulai 15 Agustus 2022 ada kebijakan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh, termasuk di area PT Kereta Api (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun keatas harus sudah divaksin booster atau dosis tiga Covid-19.
“Hal ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022,” tutur Eva dalam keterangannya, Minggu (15/8/2022).
Sebelumnya aturan serupa telah diterapkan, namun untuk penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster bisa menunjukan hasil negatif tes Antigen dan PCR.
Tapi dengan keluarnya aturan baru dari Kemenhub maka penumpang kereta api dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukan hasil negatif tes PCR.
Di sisi lain, penumpang berusia 6-17 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 kedua.
“Yang telah mendapatkannya tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19,” ucap dia.
Adapun untuk penumpang kereta api jarak jauh dewasa yang belum divaksin booster dan tak dapat menunjukan hasil negatif tes PCR bisa mengurus pengembalian tiket.
“(Pembatalan) paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” jelasnya.
Guna menanggulangi adanya pelanggaran aturan dari penumpang, PT KAI sudah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi.
Eva menyampaikan mekanisme tersebut berguna untuk memvalidasi status vaksinasi penumpang.
“Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, website KAI dan pada saat boarding,” ungkapnya.
Terakhir, Eva menegaskan bahwa aturan diimplementasikan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Usia 6-17 tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
- Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api