Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
23 January 2025
Home Berita Pengawasan Operasional Kapal Perintis Gunakan Teknologi Digital

Pengawasan Operasional Kapal Perintis Gunakan Teknologi Digital

Share

BANTEN, LINTAS — Pemerintah akan menerapkan teknologi berbasis digital dalam pengawasan operasional kapal perintis di Indonesia.

Teknologi digital ini nantinya terintegrasi dengan berbagai platform.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Angkutan Orang Tahun 2023 pada Kamis (19/10/2023) di Tangerang, Banten.

Rapat ini bertema Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Perintis di Wilayah 3TP di Seluruh Indonesia Melalui Transformasi Digital

Penerapan teknologi digital ini bertujuan meningkatkan perkembangan wilayah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP).

Sehingga wilayah ini memiliki aksesibilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.

Pada rapat kerja teknis tersebut, Ketua Tim Kelompok Substansi Rencana Setditjen Hubdat Joko Pitoyo memaparkan sistem pengawasan kapal perintis dengan teknologi digital.

Rapat Kerja Teknis Bidang Angkutan Orang Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Perintis di Wilayah 3TP di Seluruh Indonesia Melalui Transformasi Digitaldi Tangerang, Banten. | Dok. Ditjen Hubdat
Rapat Kerja Teknis Bidang Angkutan Orang Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Perintis di Wilayah 3TP di Seluruh Indonesia Melalui Transformasi Digitaldi Tangerang, Banten. | Dok. Ditjen Hubdat

“Kami memperkenalkan Sistem Pengawasan Operasional Angkutan Jalan Perintis melalui Penggunaan Global Positioning System (GPS) yang diintegrasikan dengan Aplikasi MitraDarat,” papar Joko dalam keterangan tertulis Ditjen Hubdat belum lama ini.

“Manfaatnya dapat memantau secara real time dan rekaman historis posisi kendaraan yang mencakup lokasi tepat, arah, rute perjalanan, status kendaraan, dan pemberitahuan untuk melampaui batas kecepatan atau wilayah tertentu. Selain itu, pada aplikasi ini juga ada fitur cek laik yang dapat diakses,” lanjutnya.

Baca juga: Semester I 2023, ASDP Layani 207 Lintasan Perintis

Komponen utama dalam sistem tersebut yakni perangkat GPS Kendaraan untuk melacak data lokasi, kecepatan, dan arah kendaraan.

Lalu, ada pula aplikasi MitraDarat untuk memantau navigasi, manajemen tugas, dan pelaporan operasional yang dapat diakses oleh pengemudi, manajer armada, dan pengawas aplikasi.

Selanjutnya adalah Pusat Pengawasan dan Manajemen/Dashboard FMS yang berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan dan manajemen operasional.

GPS dan Aplikasi MitraDarat Perintis akan terintegrasi dengan tampilan dashboard berupa data GPS, manajemen trayek, manajemen trip trayek serta Mobile MitraDarat dengan fitur Tracking Bus dan Cek Laik Kendaraan.

Tanggung Jawab Pemerintah

Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Muhammad Husein Saimima menyampaikan, angkutan perintis menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Kalau pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, maka pemerintah pusat akan hadir dalam memberikan pelayanan.

Menurutnya, Pemerintah harus hadir dalam memberikan layanan perintis selama masih ada masyarakat yang menggunakan.

Salah satu kapal yang melalui layanan perintis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). | Dok. ASDP
Salah satu kapal yang melalui layanan perintis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). | Dok. ASDP

Target yang ingin dicapai adalah tetap memberikan pelayanan dengan tidak melihat load factor dan profit oriented.

Lebih lanjut ia menuturkan layanan angkutan perintis baru bisa dihentikan jika faktor muat telah mencapai minimal 70 persen dan berdasarkan hasil analisis dan pendapatan.

Selain itu, layanan perintis baru bisa berubah menjadi komersial ketika sudah ada pihak swasta yang masuk dan berpartisipasi melaksanaan pelayanan angkutan. (BAS)

Baca Juga: Penyeberangan Perintis ASDP Sumbang Pendapatan Rp 279 Miliar

Oleh:

Share

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.