Home Berita Pemerintah Perkuat Langkah Penanganan Kendaraan ODOL

Pemerintah Perkuat Langkah Penanganan Kendaraan ODOL

Share

SEMARANG, LINTAS – Maraknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalur nasional, terutama di Pantura Jawa, menjadi sorotan utama pemerintah. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa praktik ini berdampak besar pada kondisi jalan dan meningkatkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemeliharaan infrastruktur.

Dalam tinjauannya terhadap jalur mudik Lebaran, Dody mengungkapkan bahwa meskipun kondisi jalan secara keseluruhan masih baik, beberapa titik sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti jalan bergelombang. Penyebab utama dari masalah ini adalah kendaraan ODOL yang melebihi batas tonase maksimal jalan nasional, yakni 10 ton.

“Kita sudah menetapkan batas maksimal 10 ton dengan asumsi bahwa kendaraan yang melintas tidak melanggar aturan. Namun, saat kendaraan ODOL tetap beroperasi, otomatis dampaknya akan mempercepat kerusakan jalan,” jelas Dody, Jumat (28/3/2025).

Kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga mempersingkat masa pemeliharaan jalan nasional. Seharusnya, perbaikan bisa dilakukan setiap enam bulan hingga satu tahun, tetapi akibat kendaraan ODOL, siklus perbaikan menjadi lebih pendek, yaitu setiap tiga hingga empat bulan sekali. Kondisi ini mengakibatkan lonjakan anggaran perawatan jalan.

“Dengan frekuensi perbaikan yang semakin cepat, anggaran yang dikeluarkan juga semakin besar. Seharusnya cukup Rp 43 triliun per tahun, tetapi dengan meningkatnya jumlah kendaraan ODOL dan kondisi cuaca yang kurang mendukung, angka ini bisa jauh lebih besar,” tambahnya.

Selain beban ekonomi, kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan. Jalan bergelombang atau berlubang dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang lebih rentan terhadap permukaan jalan yang tidak rata.

Kebijakan Penanganan Kendaraan ODOL

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah berencana memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait. Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah mengarahkan kendaraan berat ke jalan tol guna mengurangi tekanan pada jalan nasional.

“Saya lebih cenderung mengusulkan agar semua truk dialihkan ke jalan tol. Namun, tentunya perlu kebijakan tarif yang menarik agar mereka mau berpindah secara sukarela,” kata Dody.

Meski begitu, pemerintah juga menyadari potensi dampak kebijakan ini terhadap sektor ekonomi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada lalu lintas kendaraan di jalan nasional. Oleh karena itu, solusi seperti memberikan akses kepada UMKM di rest area jalan tol sedang dipertimbangkan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan segera mengagendakan diskusi lintas kementerian pasca-Lebaran untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya efektif dalam menekan jumlah kendaraan ODOL, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan pengguna jalan.

Dengan penanganan yang lebih tegas dan koordinasi lintas sektor, diharapkan jalan nasional dapat lebih terawat dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan. Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan ODOL demi mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (GIT)

Baca Juga: LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Selama Libur Lebaran 1446 H

Share

2 comments

Paul 30/03/2025 - 13:42

Diperlukan tangan besi dan berani melawan ODOL ini, karena banyak lebih suka ODOL ada terus, tp lupa menjadi besar biaya pembangunan jalan serta pemeliharaannya tks

Reply
Jawali Marbun 29/03/2025 - 22:02

Persoalan ODOL ini persoalan yang muncul sudah sejak lama dan sudah berbagai usaha dan komitmen dilakukan dari mulai Pak Menteri PU dijabat Pak Sunarno, sampai sekarang usaha penuntasan masalah ODOL belum meberikan menyelesaikan persoalan. Mungkin sudah saatnya menyatukan di suatu instansi yang mempunyai otoritas tunggal dalam pengendalian ODOL ini, supaya jangan saling lempar tanggung jawab. Selama ini terpecah pecah, Kementerian PU cq Binamarga yang membangun dan memelihara jalan, sementara yang memberi ijin operasional truk dan yang punya jembatan timbang adalah kementerian Perhubungan. Sementara yang membuat spesifikasi pembuatan truk adalah kementerian perindustrian dan yang melakukan penindakan ODOL di lapangan adalah Kepolisian. Betapa banyaknya instansi yang terlibat , sementara instansi yang merasakan dampak ODOL ini terhadap kinerja institusi adalah institusi yang membangun jalan yaitu Kementerian PU, karena secara tupoksi bertanggungjawab membangun dan memelihara suapay dapat melayani lalintas dengan baik. Sementara institusi lainnya, kinerjanya tidak terpengaruh sama sekali akibat ODOL ini karena dari segi tupoksi tidak ada hubungan dengan kerusakan jalan. Maka dapat dipahami, penanganan ODOL tidak pernah berhasil menyelesaikan masalah ODOL, selalu bagus dalam perencanaan, namun selalu gagal dalam eksekusi. Kita harus paham, masalah koordinasi masih barang mewah bagi kita, gampang diucapkan bahkan dibuat sebagai jargon, namun sangat sulit dalam eksekusi dan operasionalisasinya dilapangan. Mungkin sudah saatnya berikanlah full authoritypada suatu instansi sehingga powerful dan gampamg untuk minta tanggung jawabnya, tidak ada lagi kambing hitam, terima kasih.

Reply

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.