Home Berita Pembatasan Truk Nataru 2025/2026 Berlaku di Sejumlah Ruas Tol Utama, Cek Tanggalnya

Pembatasan Truk Nataru 2025/2026 Berlaku di Sejumlah Ruas Tol Utama, Cek Tanggalnya

Share

JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Salah satu poin utama dalam SKB tersebut adalah penerapan kembali pembatasan operasional angkutan barang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pembatasan diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas saat puncak mobilitas masyarakat.

“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat, khususnya pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan pengaturan agar keselamatan dan kelancaran di jalan tetap terjaga,” ujar Aan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

SKB bernomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi dan Dikecualikan

Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan barang yang membawa hasil tambang, hasil galian, dan bahan bangunan.

Namun terdapat sejumlah pengecualian. Kendaraan angkutan barang tetap dapat beroperasi apabila mengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana alam, sepeda motor program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok.

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan bagian kiri.

Pembatasan di Jalan Tol

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan pada:

  • 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00
  • 23 Desember 2025 pukul 00.00 – 28 Desember 2025 pukul 24.00
  • 2 Januari 2026 pukul 00.00 – 4 Januari 2026 pukul 24.00

Adapun ruas tol yang terdampak pembatasan meliputi ruas tol di Lampung, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, seperti Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Jakarta–Tangerang–Merak, JORR, Jakarta–Cikampek, Cipularang, Palikanci, Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Gempol–Probolinggo dan Probolinggo–Banyuwangi (fungsional).

Pembatasan di Jalan Non-Tol

Pembatasan angkutan barang di jalan nasional non-tol berlaku pada:

  • 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–22.00
  • 23–28 Desember 2025 pukul 05.00–22.00
  • 2–4 Januari 2026 pukul 05.00–22.00

Ruas non-tol yang dibatasi mencakup jalur-jalur utama di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, hingga Bali. Jalur-jalur strategis seperti Medan–Tebing Tinggi–Kisaran, Pekanbaru–Bangkinang, Padang–Bukittinggi, Palembang–Bakauheni, Jakarta–Cikampek–Cirebon, Bandung–Tasikmalaya–Banjar, Semarang–Demak, Solo–Klaten–Yogyakarta, dan Denpasar–Gilimanuk masuk dalam daftar pembatasan.

Aan menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah rutin setiap libur panjang. “Kami berharap seluruh pihak mencermati dan mematuhi aturan pembatasan ini demi kelancaran bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi perubahan arus lalu lintas, kepolisian dapat melakukan manajemen operasional secara situasional melalui diskresi petugas di lapangan.

Baca Juga: Jelang Nataru 2025/2026, KAI Pastikan Angkutan Batubara Aman untuk Pasokan Listrik Nasional

“Pembatasan ini diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di jalur-jalur utama nasional,” tutur Aan. (CHI)

Oleh:

Share