Home Berita Pembatasan Operasional Truk di Masa Lebaran, Menhub Dudy: Bukan Larangan

Pembatasan Operasional Truk di Masa Lebaran, Menhub Dudy: Bukan Larangan

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait angkutan barang selama masa Lebaran 2025 bukanlah larangan, melainkan pembatasan operasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus mudik dan balik.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan:

  • Sumbu tiga atau lebih
  • Kereta tempelan dan gandengan
  • Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

“Namun, kendaraan dengan sumbu dua masih diperbolehkan beroperasi, dengan syarat mematuhi ketentuan keselamatan, dimensi kendaraan, serta muatan yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Kebijakan ini didasarkan pada data kejadian tahun 2024, yang mencatat 186 insiden kecelakaan, di mana 53% melibatkan truk. Selain itu, truk bersumbu tiga ke atas juga berkontribusi terhadap kemacetan karena kecepatannya yang lebih rendah dibanding kendaraan lainnya.

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan, di antaranya:

  • Pengangkut BBM/BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana
  • Angkutan sepeda motor program mudik dan balik gratis
  • Barang kebutuhan pokok

Namu kendaraan-kendaraan ini harus dilengkapi surat muatan jenis barang sebagai bukti pengecualian.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Menhub Dudy menegaskan.

Pada berita sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) mengancam akan melakukan mogok operasi. Ancaman ini dipicu oleh kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, yang dinilai merugikan pelaku usaha dan pengemudi truk. (CHI)

Baca Juga: Ancaman Mogok Sopir Truk Jelang Mudik Lebaran, Dampak dan Solusi yang Dibutuhkan

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.