Rambu lalu lintas dan marka jalan sudah tak asing terdengar lagi. Tapi, kira-kira, apakah rambu lalu lintas dan marka jalan identik?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu lalu lintas dan marka jalan memiliki persamaan. Keduanya sama-sama prasarana lalu lintas pelengkapan jalan.
Selain persamaan tersebut, rambu lalu lintas dan marka jalan juga memiliki perbedaan mendasar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan perbedaan keduanya.
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, rambu lalu lintas adalah bagian pelengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan. Fungsi rambu lalu lintas adalah sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 membagi rambu lalu lintas menjadi, pertama, rambu peringatan, yang berfungsi memberi peringatan potensi bahaya di jalan atau tempat berbahaya. Wujud rambu peringatan berwarna dasar kuning, warna garis tepi hitam, dan warna lambang/huruf/angka hitam.
Kedua, rambu larangan. Fungsinya menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, seperti larangan masuk, parkir dan sebagainya. Bentuk rambu ini berwarna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang/huruf/angka hitam, dan warna kata-kata merah.
Ketiga, rambu perintah. Ini merupakan rambu untuk menyatakan perintah wajib dilakukan oleh pengguna jalan, seperti perintah batas minimal kecepatan. Rambu perintah digambarkan dengan warna dasar biru, warna garis tepi, dan lambang/huruf/angka/kata-kata putih.
Keempat, rambu petunjuk. Rambu ini berfungsi memandu pengguna jalan dan memberikan informasi lain kepada pengguna jalan, seperti petunjuk lokasi utilitas umum. Warna dasar hijau atau biru dan warna garis tepi, lambang/huruf/angka putih atau hitam digunakan untuk menggambarkan rambu petunjuk.
Pengertian Marka Jalan
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan. Bentuknya bisa berupa garis membujur, garis melintang, garis serong, atau lambang. Fungsi marka jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, marka jalan dapat berupa berbagai jenis peralatan dan tanda. Jenis peralatan yang termasuk marka jalan antara lain paku jalan, alat pengarah lalu lintas, dan pembagi lajur atau jalur (dapat terbuat dari plastik, water barrier, concrete barrier dan lain-lain).
Sementara itu, marka jalan berupa tanda dapat dibuat dengan cat, thermoplastic, coldplastic, atau prefabricated marking. Marka jalan berupa tanda dapat berupa garis utuh, garis putus-putus, garis ganda, atau tulisan. (BAS)
Baca Juga:
Pemerintah Akan Tutup 200 Lebih Pelintasan Sebidang untuk Kurangi Kecelakaan Kereta Api
Jalur dan Lajur, Sama atau Beda?