Jakarta – Guna mengatasi kecelakaan lalu lintas kereta api, pemerintah akan menutup 208 lokasi pelintasan sebidang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulmafendi menyampaikan, pelintasan kecil juga turut menjadi fokus pemerintah.
“Cikal bakal pelintasan sebidang di bawah 2 meter juga akan kami tutup agar tidak berkembang menjadi besar,” paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/9/2022).
Sebagai gantinya, pemerintah akan membangun infrastruktur pendukung untuk akses masyarakat setempat. Bentuknya adalah pembangunan underpass dan flyover.
“Juga akan dibangun jalan kolektor sebagai akses alternatif menuju pelintasan yang dijaga,” ujarnya.
“Sehingga nantinya pelintasan yang tidak dijaga dapat ditutup,” sambung dia.
Ia memaparkan, sejak tahun 2018-2021 pemerintah telah membangun sejumlah jembatan sebagai pengganti pelintasan sebidang.
“Sudah dibangun 18 lokasi flyover dan 24 jembatan penyeberangan bagi kendaraan,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan pembangunan early warning system dan sosialisasi untuk masyarakat sekitar pelintasan sebidang.
Tak hanya itu, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pelintasan sebidang yang tidak bisa ditutup karena menjadi akses vital masyarakat.
Adapun berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kecelakaan lalu lintas kereta api di pelintasan sebidang terjadi di pelintasan tanpa pintu, tanpa rambu-rambu, tidak dijaga maupun pelintasan liar.
Melansir data PT KAI sejak Januari hingga Agustus 2022 telah terjadi 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang.
Rinciannya 29 kecelakaan terjadi di pelintasan yang dijaga, dan 159 kasus di pelintasan tanpa penjagaan.
KAI mencatat hingga kini ada 1.426 pelintasan sebidang yang dijaga dan 1.500 pelintasan tanpa penjagaan.
Selama delapan bulan terakhir, PT KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang untuk menormalisasi jalur dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Vice President Public Relation KAI Joni Martinus meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran untuk disiplin berlalu lintas.
Ia menegaskan, ada atau tidaknya penjagaan pada pelintasan sebidang, masyarakat harus memperhatikan pelintasan kereta api sebelum melintas.
Dalam pandangannya, perlu kesadaran kolektif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. (*)
Baca juga: Tidak Ada Toleransi, Mulai 30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster Covid-19