Home Berita Menhub Kumpulkan CEO Maskapai, Industri Desak Perkuat State Safety Program

Menhub Kumpulkan CEO Maskapai, Industri Desak Perkuat State Safety Program

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan seluruh Chief Executive Officer (CEO) maskapai penerbangan nasional dalam agenda CEO Safety Meeting 2026 di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperkuat standar keselamatan penerbangan nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas sejumlah insiden keselamatan penerbangan yang terjadi pada awal tahun. Pemerintah menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap standar operasional dan tata kelola keselamatan di lapangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas strategis pemerintah. “Keselamatan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi mandat negara yang harus dijaga bersama,” tegasnya dalam forum tersebut.

Industri Dorong Implementasi State Safety Program

Dalam pertemuan itu, pelaku industri penerbangan menyambut positif inisiatif pemerintah. Namun, mereka juga mendesak percepatan implementasi State Safety Program (SSP) secara utuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 19.

CEO Lion Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, yang menjadi narasumber utama dalam agenda tersebut, mengusulkan agar SSP dipimpin unit khusus minimal setingkat Eselon II di lingkungan Kemenhub. Unit ini diharapkan memiliki kewenangan independen untuk melakukan pengawasan terintegrasi.

Menurut Daniel, pengawasan tidak hanya menyasar operator penerbangan, tetapi juga memastikan regulasi internal pemerintah selaras dengan standar global seperti ICAO, Federal Aviation Administration (FAA), dan European Union Aviation Safety Agency (EASA).

“Harus ada unit yang berani mengawasi ke dalam dan ke luar; memastikan regulasi kita comply dengan aturan dunia. Ini agar sejarah buruk penerbangan kita yang pernah dibanned selama 11 tahun oleh EASA dan masuk kategori II FAA tidak terulang,” ujarnya kepada media usai acara.

Maskapai penerbangan Lion Air | Dokumentasi Unsplash/Fasyah Halim

Ketimpangan Struktur dalam Ekosistem 3A+1

Daniel juga menyoroti perlunya sinergi operasional antara maskapai, pengelola bandara, dan penyelenggara navigasi penerbangan. Dalam diskusi tersebut, maskapai menilai masih terdapat ketimpangan struktural dalam ekosistem keselamatan penerbangan yang melibatkan unsur, authority (pemerintah), airlines (maskapai), airport (bandara), air Navigation (navigasi udara).

Dalam kerangka Safety Management System (SMS), keselamatan harus berada di level tertinggi dalam struktur organisasi. Saat ini, maskapai dan AirNav Indonesia telah menempatkan fungsi keselamatan di bawah Direktur Keselamatan yang melapor langsung kepada pimpinan tertinggi.

Namun, struktur serupa dinilai belum sepenuhnya diterapkan di tingkat pengelola bandara, di mana aspek keselamatan masih berada pada level manajerial. Ketimpangan ini dinilai berpotensi menghambat koordinasi strategis lintas sektor dalam mitigasi risiko.

Ancaman Bird Strike dan Investasi Avian Radar

Salah satu contoh konkret pentingnya sinergi adalah mitigasi ancaman bird strike. Meski kerap dianggap sepele, data internasional dari FAA mencatat puluhan kasus fatalitas akibat insiden tersebut.

Kasus pendaratan darurat US Airways yang dipimpin Kapten Chesley “Sully” Sullenberger di Sungai Hudson pada 2009 menjadi contoh nyata dampak katastropik bird strike.

Daniel menambahkan, pesawat melaju dalam kecepatan tinggi saat lepas landas maupun mendarat, sehingga pilot tidak mungkin mendeteksi kawanan burung secara visual dalam waktu singkat.

“Harus ada avian radar di bandara yang bisa mendeteksi pergerakan kawanan burung, sehingga ATC dapat memberikan peringatan dini kepada pilot,” jelasnya.

Maskapai pun mendorong pengelola bandara berani berinvestasi pada teknologi keselamatan modern seperti avian radar, meskipun membutuhkan biaya besar. Investasi tersebut dinilai sebagai komponen vital dalam sistem pencegahan risiko.

Safety di Atas Komersial

Daniel juga menekankan bahwa komitmen terhadap keselamatan kerap berdampak pada ketepatan waktu penerbangan. Namun prinsip 3S+1C (Safety, Security, Service, and Compliance) harus dipenuhi sebelum mempertimbangkan aspek komersial.

Temuan teknis yang tidak bisa dikompromikan maupun faktor cuaca buruk kerap menjadi alasan penundaan penerbangan. Dengan satu armada yang dapat melayani tujuh hingga delapan rute per hari, gangguan cuaca pada pagi hari dapat memicu efek domino keterlambatan hingga malam.

Karena itu, maskapai berharap Kemenhub turut berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai aturan keselamatan, termasuk yang tertuang dalam PM 89 Tahun 2017.

“Peran aktif pemerintah dalam mengedukasi masyarakat ini penting agar publik memahami bahwa penundaan penerbangan merupakan wujud nyata penerapan protokol keselamatan yang ketat, bukan sekadar kelalaian operasional,” tutur Daniel. (CHI)

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Lebaran 2026, Menhub Minta Maskapai Perketat “Standar Safety”

Oleh:

Share