JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda.
“Masalah ODOL selama ini telah menimbulkan dampak serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, hingga pencemaran udara di berbagai wilayah,” kata Dudy saat berbincang dengan rekan media di Jakarta, Kamis (26/7/2025) sore.
.
Menurut Menhub, data dari Korlantas Polri mencatat sebanyak 27.337 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.
Sementara itu, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua, dengan jumlah korban meninggal dunia yang menerima santunan mencapai 6.390 orang sepanjang tahun tersebut.
Di sisi lain, kerusakan infrastruktur akibat kendaraan ODOL juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
“Dibutuhkan anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk memperbaiki jalan rusak, dan sebagian besar kerusakan tersebut disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Dudy.

Tidak Ada Aturan Baru, Tegakkan UU Lalu Lintas
Ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan pada tahun ini tidak menerbitkan regulasi baru terkait ODOL. Fokus utama pemerintah adalah menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus memperkuat kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak tahun 2017.
“Kami tidak membuat aturan baru. Kami hanya akan menjalankan regulasi yang ada secara lebih tegas. Ini saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan angkutan barang yang aman dan berkeselamatan,” tegasnya.
Menhub juga membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda. Namun ia menekankan bahwa dialog bukan alasan untuk menunda penegakan hukum.
“Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian baru dan tidak menyelesaikan akar masalah. Fokus utama kami tetap pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Dudy.
Langkah Konkret Penanganan ODOL di 2025
Kemenhub bersama stakeholder terkait, termasuk Korlantas Polri dan Jasa Marga, telah menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat penanganan ODOL. Di antaranya:
- Sosialisasi komitmen zero ODOL yang berlangsung selama Juni 2025
- Pengumpulan data truk ODOL, bekerja sama dengan Jasa Marga
- Penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran oleh pihak Kepolisian
Setelah tahap sosialisasi selesai, Kemenhub akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Kami bersyukur karena seluruh stakeholder, termasuk Kepolisian dan Jasa Marga, sangat mendukung langkah yang kami ambil,” ujar Dudy.
Pengemudi Truk Akan Diberi Pelatihan Standar
Menhub juga menilai bahwa pengemudi truk perlu memiliki kemampuan dan pemahaman yang setara dengan pengemudi moda transportasi lain seperti pilot, masinis, atau nahkoda. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan teknis dan edukasi kepada para pengemudi truk untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan di jalan raya.
“Kalau kita ingin menata sektor transportasi, kita harus mulai melangkah. Tidak ada kemajuan tanpa keberanian untuk berubah,” tuturnya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa angkutan Over Dimension merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277, sementara Over Loading termasuk pelanggaran administratif di Pasal 309. Keduanya memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilakukan penegakan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan. Kami siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” kata Agus.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, juga mengingatkan bahwa jalan bukan tempat untuk membahayakan orang lain.
“Angkutan ODOL berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu, penting bagi kita untuk menciptakan jalan yang benar-benar aman dan berkeselamatan,” katanya.
Asosiasi Angkutan Siap Dukung Zero ODOL
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman, yang juga seorang pengusaha angkutan, menyampaikan bahwa para pelaku usaha pada dasarnya tidak ingin melanggar aturan. Namun, kondisi pasar saat ini sering memaksa mereka untuk tetap mengoperasikan truk ODOL.
Baca Juga: Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2022 Jadi Senjata Baru Lawan Truk ODOL
“Truk yang beroperasi sesuai aturan akan lebih awet dan hemat biaya perawatan. Komitmen zero ODOL tetap kami pegang. Kami menunggu langkah konkret pemerintah dan siap mendukung kebijakan ini,” ungkapnya.
Dalam upaya mewujudkan transportasi yang aman dan berkelanjutan, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. (*/CHI)

































