JAKARTA, LINTAS — Berkendara dengan aman dan lancar adalah harapan semua pengemudi. Salah satu yang mendukung hal itu adalah kelengkapan dokumen, dalam hal ini surat izin mengemudi (SIM). Silakan cek lokasi perpanjangan SIM keliling di Jakarta, Bandung, dan Kota Bogor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Kewajiban memiliki SIM ditegaskan oleh Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Tidak memiliki SIM atau telah lewat masa berlakunya dapat mengakibatkan sanksi bagi pengemudi. Oleh sebab itu, setiap pengemudi wajib membarui atau memperpanjang masa berlaku SIM yang dimilikinya atau akan habis masa berlakunya.
Untuk melakukan perpanjangan SIM ini, masyarakat tidak harus datang dan mengantre berlama-lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang biasanya berada di Polres/Polresta setempat. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan dekat lokasi mereka tinggal. Kemudahan mengakses layanan perpanjang SIM ini dapat dinikmati oleh masyarakat karena pemerintah menyediakan layanan SIM keliling.
Untuk wilayah Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM keliling di beberapa lokasi.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (22/6/2024), sebagaimana dikutip dari akun sosial media Kepolisian Metro Jaya @TMCPoldaMetro:
Jakarta Timur
Lokasi: Mall Grand Cakung
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal: pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
Jakarta Utara
Lokasi: LTC Glodok
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Jadwal: pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-12.00 WIB
Khusus Jakarta
Saat mengurus perpanjangan SIM ini masyarakat perlu membawa beberapa persyaratan berikut: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara, SIM yang telah habis masa berlakunya, pengurusannya dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain mempersiapkan dan membawa dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat pun perlu mempersiapkan biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni biaya pengurusan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Selain biaya tersebut dia atas, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya untuk melakukan pemeriksaan (rikkes) jasmani dan tes psikologi. Biaya untuk pemeriksaan biaya rikkes sebesar Rp 25.000 dan untuk tes psikologi Rp 27.500.
Daerah Bandung dan Bogor
Bagi Anda yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, layanan SIM keliling ada di dua tempat hari ini, yaitu di The Kings Shoping Center dan Dago Plaza.
Sementara bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya, layanan perpanjangan masa berlaku SIM keliling hari ini ada di di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Sabtu (22/6/2024) dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00–09.00 WIB.
Apa saja syarat perpanjangan SIM keliling?
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTABES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
(MSH)