JAKARTA, LINTAS — Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah atribut wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM, pemerintah mengadakan layanan SIM keliling. Seperti namanya, SIM Keliling, layanan SIM keliling menggunakan mobil dan lokasinya berpindah-pindah. Karena itu, pemohon harus mengetahui jadwal dan lokasinya supaya dapat terlayani melalui fasilitas ini.
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB
Kota Bogor
Layanan SIM Keliling Kota Bogor pada Rabu (3/7/2024) berlokasi di area parkir Mall BTW, Jl. Veteran Kota Bogor. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-09.00 WIB.
Kota Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Rabu (3/7/2024 berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB
Kota Bandung
Layanan SIM keliling di Kota Bandung pada Rabu (3/7/2024) tersedia di 2 Lokasi, yakni (1). ITC Kebon Kelapa, Jl. Ir. Juanda no. 61, Bandung dan (2). Ubertos, Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus membawa: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.
Selain dokumen di atas, pemohon harus menyiapkan biaya untuk perpanjangan SIM. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Biaya lain yang harus disediakan pemohon adalah biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes, berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 65.000, tergantung pada penyelenggara.
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah kedaluarda, pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru. (MSH)





